Pembangunan Irigasi di Cigombong: Pasir dan Batu dari Sungai Lokal, Legalitas Dipertanyakan,Camat Diam

- Kontributor

Rabu, 4 September 2024 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, 4 September 2024 – Melanjutkan pemberitaan sebelumnya terkait pembangunan irigasi di Kp. Lemahduhur, RW. 08, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menggunakan pasir dan batu dari aliran sungai Cicau dan Cilengsir, muncul berbagai pertanyaan mengenai legalitas dan kualitas material yang digunakan.

Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, mandor proyek tersebut mengonfirmasi bahwa pasir dan batu dibeli dari Nanang, RW setempat.

“Memang benar batu dan pasir diambil dari sungai di situ, tapi kami beli ke Pak RW. Jadi bukan kami yang ngambil. Saya juga ada bukti pembeliannya dari Pak RW. Katanya itu wilayah punya dia, jadi nggak apa-apa diambil dari situ. Kami beli batu dari Pak RW sebanyak 4 kubik aja kok,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, mandor tersebut juga menyatakan bahwa pasir yang dibeli tidak digunakan karena kualitasnya buruk.

“Pasir yang kami beli tidak kami gunakan karena menurut pengawas kualitas pasirnya buruk. Meskipun pasir itu sudah kami beli, tidak kami gunakan dan kami beli lagi pasir Cimangkok ke toko material,” sambungnya.

Meskipun demikian, terlihat jelas bahwa pasir tersebut sudah ada yang digunakan dalam pembangunan.

Legalitas Penambangan Dipertanyakan
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Pada pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Baca Juga  Kunjungan KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak ke Makodim 0606/Kota Bogor: Momen Kebersamaan dan Penghormatan

Tanggapan Pihak Berwenang
Sampai berita ini ditayangkan, Nanang selaku RW setempat yang diduga menjual batu dan pasir tidak dapat dihubungi. Sementara itu, Kapolsek dan Camat Cigombong diduga tutup mata atas adanya penambangan ilegal ini.

Dampak Terhadap Kualitas Irigasi
Penambangan pasir dan batu dari sungai lokal dapat berdampak pada kualitas air sungai yang digunakan untuk irigasi. Kajian menunjukkan bahwa aktivitas penambangan pasir dapat mempengaruhi morfologi sungai serta kualitas fisika dan kimia air sungai, yang pada akhirnya dapat berdampak pada pertumbuhan tanaman dan hasil panen.

Pembangunan irigasi yang menggunakan material dari sumber lokal tanpa izin yang jelas menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai legalitas dan kualitas proyek tersebut.

Diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat setempat.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB