Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Kabar Daerah

Pembangunan Irigasi di Cigombong: Pasir dan Batu dari Sungai Lokal, Legalitas Dipertanyakan,Camat Diam

142
×

Pembangunan Irigasi di Cigombong: Pasir dan Batu dari Sungai Lokal, Legalitas Dipertanyakan,Camat Diam

Sebarkan artikel ini

Bogor, 4 September 2024 – Melanjutkan pemberitaan sebelumnya terkait pembangunan irigasi di Kp. Lemahduhur, RW. 08, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menggunakan pasir dan batu dari aliran sungai Cicau dan Cilengsir, muncul berbagai pertanyaan mengenai legalitas dan kualitas material yang digunakan.

Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, mandor proyek tersebut mengonfirmasi bahwa pasir dan batu dibeli dari Nanang, RW setempat.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

“Memang benar batu dan pasir diambil dari sungai di situ, tapi kami beli ke Pak RW. Jadi bukan kami yang ngambil. Saya juga ada bukti pembeliannya dari Pak RW. Katanya itu wilayah punya dia, jadi nggak apa-apa diambil dari situ. Kami beli batu dari Pak RW sebanyak 4 kubik aja kok,” ucapnya.

Namun, mandor tersebut juga menyatakan bahwa pasir yang dibeli tidak digunakan karena kualitasnya buruk.

“Pasir yang kami beli tidak kami gunakan karena menurut pengawas kualitas pasirnya buruk. Meskipun pasir itu sudah kami beli, tidak kami gunakan dan kami beli lagi pasir Cimangkok ke toko material,” sambungnya.

Meskipun demikian, terlihat jelas bahwa pasir tersebut sudah ada yang digunakan dalam pembangunan.

Legalitas Penambangan Dipertanyakan
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Pada pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Baca Juga  Pj Bupati Bogor Kurang Peka, Dalam Melayani Aspirasi JPKP Nasional Bogor Raya

Tanggapan Pihak Berwenang
Sampai berita ini ditayangkan, Nanang selaku RW setempat yang diduga menjual batu dan pasir tidak dapat dihubungi. Sementara itu, Kapolsek dan Camat Cigombong diduga tutup mata atas adanya penambangan ilegal ini.

Dampak Terhadap Kualitas Irigasi
Penambangan pasir dan batu dari sungai lokal dapat berdampak pada kualitas air sungai yang digunakan untuk irigasi. Kajian menunjukkan bahwa aktivitas penambangan pasir dapat mempengaruhi morfologi sungai serta kualitas fisika dan kimia air sungai, yang pada akhirnya dapat berdampak pada pertumbuhan tanaman dan hasil panen.

Pembangunan irigasi yang menggunakan material dari sumber lokal tanpa izin yang jelas menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai legalitas dan kualitas proyek tersebut.

Diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat setempat.

 

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole