Polres Pandeglang Mulai Lakukan Operasi Patuh Maung 2024

- Kontributor

Selasa, 16 Juli 2024 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang-Polres Pandeglang mulai menjalankan Operasi Patuh Maung 2024, yang dimulai 15-28 Juli 2024. Selama operasi ini, Polres menyasar sejumlah pelanggaran berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari Pratama menuturkan, dalam Operasi Patuh Maung kali ini, pihaknya memprioritaskan pelanggaran yang sifatnya kasat mata.

“Diantaranya pengemudi yang melawan arus, penggunaan handphone pada saat mengemudi, lalu tidak menggunakan helm, dan pengemudi yang di bawah umur. Kami melibatkan sekitar 65 personel,” ujarnya, Senin (15/7/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara dikutip dari akun Instagram resmi Satlantas Polres Pandeglang, ada 11 pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan Operasi Patuh Maung 2024, meliputi:

1. Melawan arus lalulintas;

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;

3. Menggunakan handphone saat mengemudi;

4. Tidak menggunakan helm SNI;

5. Tidak menggunakan sabuh pengaman;

6. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM;

7. Sepeda motor berbonceng lebih dari satu orang;

8. Melanggar marka atau bahu jalan;

9. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan;

10. Pemasangan rotator atau sirine yang bukan peruntukannya; dan

11. Penertiban kendaraan roda 4 yang memakai plat nomor kendaraan bukan peruntukkan.

Baca Juga  Tolak RUU Penyiaran,Asosiasi Media Siber Indonesia: Senayan Akan Berhadapan Dengan Komunitas Pers Indonesia
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:55 WIB

Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku

Berita Terbaru