Siswanto Resmi Menjabat Kejati Banten Setelah di Lantik Jaksa Agung ST Burhanudin

- Kontributor

Sabtu, 6 Juli 2024 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Siswanto resmi menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten setelah dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pelantikan Siswanto dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Pelantikan Siswanto bersamaan dengan pelantikan Feri Wibisono menjadi Wakil Jaksa Agung, Narendra Jatna sebagai Jamdatun, Hermon Dekristo dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Muhammad Syarifuddin dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Hendrizal Husin dilantik menjadi Kejaksaan Tinggi Papua.

Jaksa Agung dalam dalam amanatnya mengatakan para Kajati yang baru dilantik agar beradaptasi dan melakukan akselerasi menyelesaikan berbagai persoalan. Ini dilakukan untuk mewujudkan hasil kinerja optimal dari setiap jajaran di lingkungan Kejaksaan Tinggi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya harap setiap pejabat yang baru saya lantik, dapat menunjukkan kinerja dan prestasi nyata, bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar perilaku saudara selalu mendukung upaya menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum nomor satu baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publik,” kata ST Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan melalui Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Kamis (4/7/2024).

Para Kajati juga diharapkan dapat memastikan terlaksananya pola penegakan hukum normatif dan proporsional. Selain itu, memperhatikan nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat dan menyeimbangkan antara kemanfaatan dan kepastian hukum guna menciptakan ketertiban dalam masyarakat.

Pelantikan ini juga jadi pengingat agar melaksanakan amanah dan kerja keras. Para jajaran yang baru dilantik agar menjaga integritas dan profesionalismenya.

“Setiap peralihan tugas, promosi, dan mutasi ditandai dengan adanya prosesi pelantikan. Hal ini merupakan pengingat bahwa terdapat tugas dan tanggung jawab baru yang wajib dilaksanakan dengan amanah, kerja keras, kesungguhan, dan keikhlasan yang senantiasa berlandaskan pada integritas dan profesionalisme,” kata Jaksa Agung.

Baca Juga  Kontroversi Cashback dalam Kasus PTUN Bandung: Fakta di Persidangan dan LHP Inspektorat

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Berita Terbaru