Ketidakpatutan Kepala Sekolah SMKN 1 Sobang Blokir Kontak Wartawan: Perspektif Hukum dan Etika

- Kontributor

Senin, 1 Juli 2024 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak-Kepala sekolah merupakan leadership pada salah satu lembaga pendidikan formal yang notabennya adalah sebagai pemimpin di sekolah. Mulai dari jenjang wakil kepala sekolah, guru Pembimbing, staf pengajar, tata usaha, siswa-siswi dan lain-lain yang seyogyanya kepala sekolah sebagai pemimpin wajib mempunyai etiket baik, jujur dan transparan dan berjiwa sosial tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan pendidikan disekolah.Senin (01/7/2024).

Namun berbeda dengan salah satu kepala sekolah SMKN 1 Sobang berinisial (A),pasalnya ia (A) memblokir salah satu kontak WhatsApp milik DS,yang tak lain merupakan Kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Banten disalah satu media online www.journalmediamews.com.

Mulanya DS akan menghubungi pihak kepala sekolah SMKN 1 Sobang untuk mengkonfirmasi penyaluran dana PIP berjalan baik atau tidak.Namun sayang,Kontak WhatsApp DS ternyata di blokir olehnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya prilaku (A) yang merupakan kepala sekolah disalah satu pendidikan tersebut dianggap tidak patut,dan dinilai alergi terhadap wartawan yang ingin kejelasan terhadap sebuah informasi.

Padahal dari sudut hukum Pers/atau wartawan merupakan lembaga sosial dan komunikasi yang punya payung hukum,seperi dijelaskan dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers.

Tertulis dalam pasal 1 ayat (1),Tugas Pers ialah melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi,mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan imformasi baik dalam bentuk tulisan,uara,gambar,suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media elektronik,online dan jenis lainnya.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam mrnjalankan profesinya. Untuk menjalin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (pasal 4 ayat (3) UU pers) .

Secara tak langsung berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Baca Juga  Isu Peromabakan Kabinet Prabwo Mencuat Kuat,Beberapa Menteri Santer di Bicarakan

Sikap kepala sekolah SMKN 1 Sobang tak hanya dianggap tidak beretika,namun juga menjadi sorotan organisasi kemasyarakatan Barisan Patriot Bela Negara (BPBN).

Anggota salah satu ormas tersebut menyayangkan sikap yang di ambil oleh oknum kepala sekolah tersebut. Menurutnya sebagai pemimpin di salah satu lembaga pendidikan (A) harus berperan aktif dalam menerima kunjungan baik secara lagsung atau melalui alat komunikasi.

Bahkan ia seharusnya membangun komunikasi yang baik, dari berbagai organisasi (tamu), baik secara eksternal maupun internal pada lembaga pendidikan yang dipimpinnya tersebut,ungkapnnya.

Seperti halnya kunjungan orang tua/wali siswa, Badan pemeriksa sekolah, Pengawas sekolah, Komite sekolah, maupun sosial kontrol yang non pemerintah salah satunya adalah wartawan atau Pers.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional
Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa
Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro
Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan
Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan
Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
Kampung Literasi Pekijing Jadi Inspirasi Penguatan Budaya Baca di Banten
DPRD DKI Dukung 103 Sekolah Swasta Gratis untuk Perluas Akses Pendidikan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:28 WIB

Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:15 WIB

Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:57 WIB

Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:15 WIB

Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

Kedok Toko Plastik Terbongkar, Polisi Sita Tramadol hingga Alprazolam

Senin, 1 Jun 2026 - 07:43 WIB

⚖️ Hukum & Kriminal

KY Umumkan 36 Nama Lolos Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:11 WIB