Ketidakpatutan Kepala Sekolah SMKN 1 Sobang Blokir Kontak Wartawan: Perspektif Hukum dan Etika

- Kontributor

Senin, 1 Juli 2024 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak-Kepala sekolah merupakan leadership pada salah satu lembaga pendidikan formal yang notabennya adalah sebagai pemimpin di sekolah. Mulai dari jenjang wakil kepala sekolah, guru Pembimbing, staf pengajar, tata usaha, siswa-siswi dan lain-lain yang seyogyanya kepala sekolah sebagai pemimpin wajib mempunyai etiket baik, jujur dan transparan dan berjiwa sosial tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan pendidikan disekolah.Senin (01/7/2024).

Namun berbeda dengan salah satu kepala sekolah SMKN 1 Sobang berinisial (A),pasalnya ia (A) memblokir salah satu kontak WhatsApp milik DS,yang tak lain merupakan Kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Banten disalah satu media online www.journalmediamews.com.

Mulanya DS akan menghubungi pihak kepala sekolah SMKN 1 Sobang untuk mengkonfirmasi penyaluran dana PIP berjalan baik atau tidak.Namun sayang,Kontak WhatsApp DS ternyata di blokir olehnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya prilaku (A) yang merupakan kepala sekolah disalah satu pendidikan tersebut dianggap tidak patut,dan dinilai alergi terhadap wartawan yang ingin kejelasan terhadap sebuah informasi.

Padahal dari sudut hukum Pers/atau wartawan merupakan lembaga sosial dan komunikasi yang punya payung hukum,seperi dijelaskan dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers.

Tertulis dalam pasal 1 ayat (1),Tugas Pers ialah melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi,mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan imformasi baik dalam bentuk tulisan,uara,gambar,suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media elektronik,online dan jenis lainnya.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam mrnjalankan profesinya. Untuk menjalin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (pasal 4 ayat (3) UU pers) .

Secara tak langsung berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Baca Juga  Gubernur Banten Turun Langsung Cari Lima Jurnalis Hilang di Perairan Gunung Anak Krakatau

Sikap kepala sekolah SMKN 1 Sobang tak hanya dianggap tidak beretika,namun juga menjadi sorotan organisasi kemasyarakatan Barisan Patriot Bela Negara (BPBN).

Anggota salah satu ormas tersebut menyayangkan sikap yang di ambil oleh oknum kepala sekolah tersebut. Menurutnya sebagai pemimpin di salah satu lembaga pendidikan (A) harus berperan aktif dalam menerima kunjungan baik secara lagsung atau melalui alat komunikasi.

Bahkan ia seharusnya membangun komunikasi yang baik, dari berbagai organisasi (tamu), baik secara eksternal maupun internal pada lembaga pendidikan yang dipimpinnya tersebut,ungkapnnya.

Seperti halnya kunjungan orang tua/wali siswa, Badan pemeriksa sekolah, Pengawas sekolah, Komite sekolah, maupun sosial kontrol yang non pemerintah salah satunya adalah wartawan atau Pers.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca
Daftar Harta Kekayaan 26 Anggota Wantimpres Berdasarkan LHKPN KPK
PWI Pusat Konsolidasikan 38 Portal Daerah, Diluncurkan Serentak 1 Oktober
Gubernur Banten Turun Langsung Cari Lima Jurnalis Hilang di Perairan Gunung Anak Krakatau
Prabowo Instruksikan Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Pangdam III/Siliwangi Tutup Pendidikan dan Lantik 1.452 Prajurit Dikmata Infanteri Gelombang II TA 202
DPRD Banten Soroti Dugaan Selisih Dana BOS Rp19,26 Miliar, Minta Audit Investigatif
IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:04 WIB

Daftar Harta Kekayaan 26 Anggota Wantimpres Berdasarkan LHKPN KPK

Rabu, 23 September 2026 - 12:36 WIB

PWI Pusat Konsolidasikan 38 Portal Daerah, Diluncurkan Serentak 1 Oktober

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WIB

Gubernur Banten Turun Langsung Cari Lima Jurnalis Hilang di Perairan Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 - 11:13 WIB

Prabowo Instruksikan Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 10:59 WIB

Pangdam III/Siliwangi Tutup Pendidikan dan Lantik 1.452 Prajurit Dikmata Infanteri Gelombang II TA 202

Berita Terbaru

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB. Salah satu tersangka disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas. BNPB menyatakan menghormati proses hukum serta berkomitmen kooperatif dalam mendukung penyidikan.

⚖️ Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:01 WIB