BOGOR-Maraknya penjual obat keras golongan G di Kota Bogor tampaknya terus beroperasi.Penyebabnya dimungkinkan karena kurangnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap ulah para pengedar atau bandar
Padahal Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN),memprediksikan pengawasan peredaran obat-obatan daftar G kedepannya akan menjadi masalah khususnya dalam penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia.
Pasalnya, obat-obatan Daftar G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.
Meskipun pengawasan peredaran obat-obatan daftar G tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menjadi landasan hukum BNN dalam memberantas Narkoba,BNN memerintahkan seluruh jajarannya untuk ikut melakukan pengawasan terhadap obat-obatan daftar G tersebut, bersinergi dengan Polri dan BPOM.
Tak berhenti disitu kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat,ternyata para penjual obat terlarang tersebut banyak dibacking oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
Padahal obat yang diawasi pemerintah ini,telah menggerus prilaku masyarakat,dari mulai anak muda,remaja bahkan anak sekolah yang tercandu obat-obatan terlarang tersebut.
Sebelumnya,para awak media menemukan dan menayangkan sebuah berita terkait penjualan obat golongan (G) didua tempat berbeda,yaitu di jln.soleh iskandar dan terminal bubulak,Kota Bogor.
Namun sayang,ternyata sampai hari ini, dua oknum warung penjual obat terlarang tersebut masih beroprasi.
Pihak Kepolisan Resort Kota Bogor (Polres Kota Bogor),mengkalim akan mengkonfirmasi terkait keberadaan penjual obat berjenis Extamer dan Tramadol itu.
“Walaikumsalam, terimakasih info nya, sy konfirmasi dulu ya pak”, ujar Humas Polresta Kota Bogor. Kata Kapores Kota bogor melalui Humas Polres Kota Bogor saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.Sabtu,(29/06/2024).