Kontroversi Pemilu di Jabar: PPP Klaim 36 Ribu Suara Dipindahkan ke Partai Garuda

- Kontributor

Selasa, 30 April 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR di Jawa Barat (Jabar). PPP mengatakan ada 36 ribu suaranya di Jabar yang dipindah ke Partai Garuda.

PPP mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR daerah pemilihan (dapil) di Jawa Barat (Jabar) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024. Ada hasil Pileg di lima dapil yang digugat, yakni Jabar II, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX, Jabar XI

“Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPR RI, tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi PT 4 persen,” kata kuasa hukum PPP Dharma Rozali Azhar dalam persidangan di Mahkam

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dharma menyebut ada perbedaan perolehan suara versi hitungan PPP dan KPU. Dia mengatakan perbedaan itu membuat PPP tak mampu memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4%.

“Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi hitungan termohon dengan versi pemohon khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi,” ujarnya.

Berikut perhitungan yang dipermasalahkan PPP dalam gugatannya:

Dapil Jabar II

Suara PPP
Versi KPU: 68.231
Versi PPP: 75.132

Suara Garuda
Versi KPU: 7.090
Versi PPP: 189

Selisih: 6.901

Dapil Jabar V

Suara PPP
Versi KPU: 168.963
Versi PPP: 177.113

Suara Garuda
Versi KPU: 8.287
Versi PPP: 137

Selisih: 8.150

Dapil Jabar VII

Suara PPP
Versi KPU: 84.324
Versi PPP: 92.824

Suara Garuda
Versi KPU: 8779
Versi PPP: 279

Selisih: 8500

Dapil Jabar IX

Baca Juga  Timnas Anies-Muhaimin Temukan 9 Bentuk Kecurangan dalam Pilpres 2024

Suara PPP
Versi KPU: 175.482
Versi PPP: 180.482

Suara Garuda
Versi KPU: 5.022
Versi PPP: 22

Selisih 5.000

Dapil Jabar XI

Suara PPP
Versi KPU: 271.085
Versi PPP: 279.396

Suara Garuda
Versi KPU: 8.402
Versi PPP: 91

Selisih 8.311

Total selisih 36.862

“Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan Nomor 360 tahun 2024,” ujarnya.

Sebelumnya, PPP juga mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR di Banten, Jawa Timur hingga Sumatera Barat I. PPP menganggap suaranya di dapil-dapil tersebut dipindah ke Garuda dalam proses rekapitulasi sehingga membuat suara PPP berkurang dan tidak lolos PT 4%.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional
Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik
DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia
Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi
Laporan Reformasi Polri Segera Diserahkan ke Presiden Prabowo, Yusril: Tebalnya Ribuan Halaman
Menhub: Puluhan Ribu Armada Disiapkan Layani Mudik Lebaran 2026
PBNU Resmi Instruksikan Qunut Nazilah Respon Agresi Militer Israel-As ke Iran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:16 WIB

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:07 WIB

Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:03 WIB

DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:53 WIB

Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB