Kasus Pengeroyokan Ketua JBB DPD Lebak Ama Bule Desak Penegakan Proses Hukum

- Kontributor

Senin, 29 April 2024 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak|Journalmedianews-Pasca pengeroyokan dilakukan oleh segerombolan orang dan viralnya video tersebut, ketua Ormas Jawara Banten Bersatu (JBB) DPD Kabupaten Lebak ABDUL WAHYUDIN (AMA BULE)meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap para terduga pelaku pengeroyokan terhadap dua orang anggota JBB dan satu anggota dari Ormas Pemuda Pancasila (PP) serta satu orang lagi wartawan, dengan kejadian tersebut ketua DPAC JBB Bayah Agus Dimyati (Ciney) mengalami luka-luka serius bahkan sempat amnesia (hilang ingatan)

Pernyataan tersebut disampaikan KETUA JBB via whatsapp,” Betul kang saya selaku ketua JBB DPD Kabupaten Lebak meminta kepada APH untuk segera memproses para terduga pelaku secepat sesuai UUD yang berlaku demi menjaga kondusifitas wilayah, tegas Ama bule Senin (29/4/2024)

Dikatakan ama bule siapa pun yang melakukan tindak kekerasan jangan pandang bulu hukum lah sesuai dengan peraturan dan per undang-undangan yang berlaku di NKRI ini, bahkan info yang saya terima dari saksi mereka ada yang golok, karena kalau hukum tidak ditegakan maka yang terjadi nanti khawatir kejadian tersebut akan terulang kembali, kata ama bule

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya dengan insiden pengeroyokan ini kami dari keluarga besar Ormas JBB solid akan mengawal kasus ini sampai ke Pengadilan, karena semenjak beredar luasnya insiden pengeroyokan ini hampir setiap menit baik anggota JBB maupun pihak lainnya mendorong agar kasus ini sampai ke Pengadilan mengingat perlakuan mereka sudah sangat keterlaluan melakukan kekerasan dengan mengambil video, kasus ini mengingatkan kami akan kasus anak seorang pegawai pajak, yang mana tindakan kekerasan tersebut ia menggunakan kamera untuk mengambil video, bahkan info yang saya dengar dari seorang saksi yang telah memberikan keterangannya di Kepolisian ada yang membawa golok, patut diduga perbuatan mereka juga sudah direncanakan, sekali lagi kami meminta ke APH tegakan hukum se adil-adilnya, karena kami sangat yakin dan percaya APH akan profesional, pungkas Ama bule.

Baca Juga  Lebak Terima Bantuan Sapi Kurban Presiden, Diserahkan Besok oleh Bupati

Informasi yang berhasil dihimpun tim awak media baru dua orang yang sudah berhasil diamankan R dan E, saat ini kedua pelaku tersebut di Mapolres Lebak. *

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN
Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek
Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Senin, 29 Juni 2026 - 15:26 WIB

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:22 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:01 WIB

Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:57 WIB

Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB