Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

HukumKabar Daerah

Kepala Desa Sampangagung Terjerat Kasus Korupsi: Proyek Fiktif dan Pembangunan yang Dipotong

141
×

Kepala Desa Sampangagung Terjerat Kasus Korupsi: Proyek Fiktif dan Pembangunan yang Dipotong

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, | Journalmedianews – Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Ikhwan Arofidana (42), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 360 juta.

Menurut kepolisian, Ikhwan melakukan korupsi dengan cara membuat proyek dan kegiatan yang tidak nyata, serta mengurangi volume dari kegiatan yang seharusnya dilaksanakan.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali, menjelaskan bahwa Ikhwan terlibat dalam korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sampangagung untuk tahun anggaran 2020 dan 2021. Total kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp 360.215.080, yang terdiri dari Rp 170.556.148 pada tahun 2020 dan Rp 189.658.932 pada tahun 2021.

“Modus operandi yang digunakan meliputi 14 kegiatan pada tahun 2020 dan 19 kegiatan pada tahun 2021, di antaranya adalah pengurangan volume pembangunan. Selain itu, terdapat kegiatan fiktif yang dilaporkan namun tidak pernah dilaksanakan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Markas Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, pada hari Jumat (19/4/2024).

“Untuk tahun 2021, kerugian negara sebesar Rp 189.658.932, yang terdiri dari 19 kegiatan termasuk kewajiban pajak dari pemerintah desa sebesar Rp 13 juta. Sehingga, total kerugian negara berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto adalah Rp 360.215.080,” lanjut Imam.

Imam memberikan contoh salah satu proyek yang volumenya dikurangi oleh Ikhwan, yaitu pembelian beton untuk pembangunan jalan di Dusun Turi, Desa Sampangagung.

“Tersangka mengambil anggaran sebesar Rp 268.830.000 dari kas desa. Namun, yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 229 juta, sehingga terdapat selisih kerugian negara sebesar Rp 38 juta,” tegasnya.

Ikhwan resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes Sampangagung sejak pertengahan Februari 2024. Tim dari Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto menangkapnya secara paksa saat acara halal bihalal di kantor Kecamatan Kutorejo pada hari Selasa (16/4).

Baca Juga  Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Prioritaskan 3 Program dalam 100 Hari Kerja Pertama Menjabat

Ikhwan telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 29 Februari dan 8 Maret 2024. Dalam kasus ini, polisi menyita 25 item sebagai barang bukti dan telah memeriksa 29 orang saksi.

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole