Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

HukumKabar Daerah

Dinamika Sidang Praperadilan Sengketa Tanah Cibinong: Saksi Ahli dan Kuasa Hukum Tersangka Berikan Kesaksian Penting

149
×

Dinamika Sidang Praperadilan Sengketa Tanah Cibinong: Saksi Ahli dan Kuasa Hukum Tersangka Berikan Kesaksian Penting

Sebarkan artikel ini

Cibinong,|Journal Media News – Suasana Pengadilan Negeri Cibinong menjadi semakin dinamis saat sidang lanjutan praperadilan kasus sengketa tanah yang menyeret nama Adang dan H. Asep kembali berlangsung pada Kamis, 18 April 2024. Dengan tuduhan yang meliputi pasal 385, 263, 266, dan 170 KUH Pidana, persidangan ini menyoroti sebidang tanah di Kp Parung Ponteng, Desa Tajur, Kecamatan Citereup, yang menjadi objek perselisihan.

Sidang hari ini diwarnai dengan kesaksian dari Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., yang tidak hanya seorang ahli hukum terkemuka tetapi juga staff khusus Wakil Presiden Republik Indonesia. Kuasa hukum tersangka dari Alido & Partners, bersama dengan Hakim Tunggal Victor Suryadicta, S.H., M.H., dan Termohon Polres Bogor, mengikuti jalannya sidang dengan penuh perhatian.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video
Dok.Suasan sidang dipraperadilan Bogor Jawa Barat

Pengacara pemohon yang hadir, termasuk Ahmad Rivai N, S.H., M.M., M.H., Bambang Wahyu, S.H., M.H., Yayan Suryana, S.H., M.H., Thoyib S.H., M.H., dan Sugeng Riyadi, S.H., menyimak ketika pengacara tersangka mempertanyakan saksi ahli tentang kualitas alat bukti yang diajukan. Dr. Wijaya menegaskan bahwa bukti haruslah “seterang cahaya,” memiliki autentikasi yang kuat, relevan, dan dapat dipercaya untuk memastikan kejernihan dan keakuratan dalam persidangan.

Rivai N, S.H., M.M., M.H., menambahkan bahwa kehadiran saksi ahli diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada hakim dalam memutuskan kasus praperadilan yang rumit ini. Beliau juga menekankan bahwa alat bukti berupa SHM atas tanah yang dipersengketakan masih tercatat atas nama almarhum ayahanda klien mereka, Adang, dan belum mengalami perubahan. Surat keterangan dari Kantor Pertanahan juga mendukung klaim ini, menyatakan bahwa SHM tersebut masih atas nama almarhum.

Sidang praperadilan ini akan terus berlanjut dengan pembuktian lebih lanjut dari kedua belah pihak. Mata publik tertuju pada Pengadilan Negeri Cibinong, menantikan keputusan yang akan membawa keadilan dan kebenaran ke permukaan. Tetaplah mengikuti JournalMediaNews untuk update selanjutnya mengenai kasus yang telah menarik perhatian masyarakat luas ini. (Red)

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1
Baca Juga  Merasa Terganggu Seorang Warga di Citerep Bogor Pukul Remaja Hingga Berdarah Saat Bangunkan Sahur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole