Kebebasan Berjualan Obat-obatan Golongan G di Sukabumi: Ancaman Hukum Tak Membuat Para Oknum Takut

- Kontributor

Rabu, 17 April 2024 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI,|Journalmedianews.com – Meskipun sudah ada banyak pasal yang mengatur dan mengancam para penjual obat keras golongan G, tampaknya para oknum penjual obat-obatan jenis eximer dan tramadol masih dengan leluasa menjual barang dagangannya di Wilayah Kota Sukabumi. Meskipun sebelumnya telah ada pemberitaan oleh media Journalmedianews.com, tampaknya Aparat Penegak Hukum (APH) setempat tidak menggubris aduan dan pemberitaan sebelumnya.

Dugaan ini muncul setelah Awak Media dari Journal Media News mengirimkan link berita berjudul “Kebebasan Berjualan Warung Obat Golongan G Di Sukabumi Tetap Buka Ditengah Perayaan Idul Fitri” kepada Kapolresta Sukabumi. Namun,pihak polresta Sukabumi mengarahakan agar wartawan tersebut untuk mendatangi kantor Polsek terdekat melalui pesan WhatsApp.

“Baik, kak. Terkait hal itu, datang saja ke Polsek atau Polres terdekat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga berita ini ditayangkan, pihak APH setempat tidak memberikan respon lebih lanjut. Bahkan, diduga tidak ada tindakan apapun karena warung-warung penjual obat keras golongan G masih tetap beroperasi dan dengan bebas menjual barang dagangannya.

Pasal 196 yang mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), seharusnya membuat para oknum pelaku takut. Namun, tampaknya mereka merasa kebal hukum dan tetap beroperasi tanpa rasa takut.

Baca Juga  Dua Jemaah Haji Asal Pandeglang Wafat di Kota Makkah
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN
Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek
Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Senin, 29 Juni 2026 - 15:26 WIB

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:22 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:01 WIB

Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:57 WIB

Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB