Kebebasan Berjualan Obat-obatan Golongan G di Sukabumi: Ancaman Hukum Tak Membuat Para Oknum Takut

- Kontributor

Rabu, 17 April 2024 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI,|Journalmedianews.com – Meskipun sudah ada banyak pasal yang mengatur dan mengancam para penjual obat keras golongan G, tampaknya para oknum penjual obat-obatan jenis eximer dan tramadol masih dengan leluasa menjual barang dagangannya di Wilayah Kota Sukabumi. Meskipun sebelumnya telah ada pemberitaan oleh media Journalmedianews.com, tampaknya Aparat Penegak Hukum (APH) setempat tidak menggubris aduan dan pemberitaan sebelumnya.

Dugaan ini muncul setelah Awak Media dari Journal Media News mengirimkan link berita berjudul “Kebebasan Berjualan Warung Obat Golongan G Di Sukabumi Tetap Buka Ditengah Perayaan Idul Fitri” kepada Kapolresta Sukabumi. Namun,pihak polresta Sukabumi mengarahakan agar wartawan tersebut untuk mendatangi kantor Polsek terdekat melalui pesan WhatsApp.

“Baik, kak. Terkait hal itu, datang saja ke Polsek atau Polres terdekat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga berita ini ditayangkan, pihak APH setempat tidak memberikan respon lebih lanjut. Bahkan, diduga tidak ada tindakan apapun karena warung-warung penjual obat keras golongan G masih tetap beroperasi dan dengan bebas menjual barang dagangannya.

Pasal 196 yang mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), seharusnya membuat para oknum pelaku takut. Namun, tampaknya mereka merasa kebal hukum dan tetap beroperasi tanpa rasa takut.

Baca Juga  Ada Apa Dengan Hukum Yang Berlaku Di Negara Kita Indonesia, Penjualan Obat Terlarang Makin Marak
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:55 WIB

Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Jul 2026 - 04:21 WIB