Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Kabar Daerah

Desa Akan Terima Bantuan APBD Pemprov Banten Rp 100 Juta: Upaya Pemprov Banten dalam Membangun Sarana dan Prasarana

133
×

Desa Akan Terima Bantuan APBD Pemprov Banten Rp 100 Juta: Upaya Pemprov Banten dalam Membangun Sarana dan Prasarana

Sebarkan artikel ini

Banten,|Journalmedianews.com-Mulai bulan ini, Pemerintah Desa (Pemdes) di Banten memiliki kesempatan untuk mengajukan proposal bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Bantuan keuangan ini diberikan kepada desa se-Banten dengan nilai sebesar Rp100 juta.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Virgojanti, menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang Desa mengamanatkan agar pemerintah baik pusat maupun daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu aspek penting adalah memberdayakan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan terhadap warga desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Dalam perkembangannya, bantuan keuangan dari provinsi Banten lebih difokuskan sebagai stimulan untuk mendorong partisipasi masyarakat, serta memanfaatkan dan memelihara potensi sumber daya di desa. Tujuan utamanya adalah pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal.

Sebelumnya, pada tahun 2020 dan 2021, bantuan keuangan desa lebih difokuskan pada pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, terutama dalam rangka mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat desa melalui berbagai kegiatan.

Meskipun nilai bantuan keuangan telah mengalami kenaikan menjadi Rp100 juta per desa, masih ada harapan agar desa dapat memaksimalkan penggunaan bantuan tersebut, baik dari segi besaran nilai maupun waktu pelaksanaannya, sesuai dengan petunjuk teknis dan aturan yang berlaku.

Pemprov Banten telah memberikan bantuan keuangan kepada desa sejak tahun 2003 sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat. Bantuan ini diarahkan untuk membangun sarana dan prasarana sosial-ekonomi masyarakat serta memperkuat kelembagaan desa.

Ia menerangkan, bantuan keuangan harus digunakan sesuai dengan aturan dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.

Untuk diketahui sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 69 Tahun 2024 tentang penetapan besaran dan nama desa penerima bantuan keuangan desa kepada pemerintah desa tahun 2024, maka bantuan keuangan desa dipergunakan untuk percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga  Lewat Muscablub-V Kades Citorek Tengah Jaro Kojot Terpilih Jadi Ketua APDESI Kabupaten Lebak Periode 2025-2030

“Adapun peruntukannya dapat digunakan
untuk pembuatan jamban keluarga, operasional
posyandu, peningkatan SDM aparatur desa, penyertaan modal BUMDes serta peningkatan sarana dan prasarana desa,“ terangnya.

Plt Kepala DPMD Banten Aan Muawanah mengatakan, bantuan keuangan ini tidak serta merta diberikan begitu saja.
Melainkan harus melalui tahapan dan proses serta verifikasi berdasarkan usulan dari desa melalui pengajuan proposal kegiatan yang sesuai dengan perencanaan pembangunan desa yang sudah ditetapkan melalui musyawarah desa.

“Untuk tahun ini pengajuan proposal dan pengajuan pencairan serta penyampaian
laporan pertanggungjawaban dilakukan secara online melalui aplikasi yang dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi dalam
penerapannya,” jelasnya.

Menurutnya, bantuan ini juga sekaligus menjadi perhatian Pemprov Banten terhadap pembangunan di desa. Sebab, desa disebut sebagai ujung tombak dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Desa pun diberi kewenangan dan sumber dana yang memadai untuk dapat mengelola potensi yang dimiliki guna meningkatkan ekonomi dan  kesejahteraan masyarakat.

“Kepada semua pemerintah desa yang mendapatkan bantuan keuangan ini, agar bantuan ini dikelola sebaik-baiknya sesuai
dengan regulasi yang ada. Jangan sampai terjadi penyimpangan baik yang disengaja atau tidak, yang nantinya bisa membawa implikasi hukum di kemudian hari. Karena bantuan ini ada pertanggungjawabannya,” pungkasnya.

 

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole