13 Pengasuh Pesantren di Jabar Laporkan Dugaan Penipuan Program MBG ke LBH GP Ansor

- Kontributor

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 13 pengasuh pondok pesantren di wilayah Jawa Barat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor), Kamis (30/4/2026) lalu. (Foto: dok GP Ansor)

Sebanyak 13 pengasuh pondok pesantren di wilayah Jawa Barat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor), Kamis (30/4/2026) lalu. (Foto: dok GP Ansor)

How Is My Site?

View Results

Loading ... Loading ...
Jakarta
– Sebanyak 13 pengasuh pondok pesantren di wilayah Jawa Barat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor), Kamis (30/4/2026). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penipuan terkait program dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan pesantren.

Para kiai dan gus tersebut mengaku menjadi korban pihak yang mengatasnamakan Koperasi Santri Nusantara (Kopsantara) atau Dapur Santri Nusantara (DSN). Dalam laporan yang disampaikan, masing-masing pesantren disebut mengalami kerugian finansial mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Kerugian tersebut muncul setelah pihak DSN menjanjikan program dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN). Para pengasuh pesantren diminta mengajukan proposal dengan syarat memiliki lahan seluas 400 meter persegi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar biaya pendaftaran sekitar Rp1,5 juta serta menandatangani perjanjian commitment fee. Setelah itu, DSN menunjuk kontraktor untuk membangun dapur dengan skema pembayaran bertahap, dengan janji seluruh biaya pembangunan akan diganti setelah program berjalan.

Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, janji tersebut tidak terealisasi. Biaya pembangunan belum juga diganti, sementara kantor DSN dilaporkan telah berpindah dan pihak pengurusnya tidak dapat dihubungi.

Salah satu pengasuh pesantren asal Cirebon, KH Ade Abdurrahman, menyebut modus yang digunakan serupa di setiap kasus. Ia mengaku mengalami kerugian besar hingga harus menjual aset pribadi.

“Saya pribadi sudah menjual mobil dan aset lainnya. Kami dari pesantren juga tercemar di masyarakat, padahal banyak warga berharap bisa bekerja di dapur MBG tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN

Ketua LBH GP Ansor, H. Dendy Zuhairil Finsa, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada para korban. Ia menilai jumlah korban berpotensi jauh lebih besar, bahkan bisa mencapai ratusan pesantren dengan pola yang sama.

“Ini bukan sekadar kasus individual, melainkan persoalan serius yang berpotensi menimpa lembaga pendidikan pesantren secara luas,” tegasnya.

LBH Ansor, lanjut Dendy, berkomitmen mengawal proses hukum guna memastikan para korban mendapatkan keadilan.

Dukungan juga datang dari berbagai pihak. Pertemuan yang digelar di Kantor LBH GP Ansor, Jalan Kramat Raya No. 56A, Jakarta Pusat, turut dihadiri Sekretaris Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU, Gus Ulun Nuha.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Ulun menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan pentingnya langkah hukum disertai koordinasi dengan instansi terkait.

“Kita akan melakukan pendekatan kepada institusi berwenang. Namun, upaya hukum terhadap pihak DSN tetap harus dilakukan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau pesantren lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke LBH Ansor. RMI PBNU menyatakan siap bekerja sama dan mendukung penuh proses hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0813-2284-0288 (Sahabat Hamzah) paling lambat Kamis (7/5/2026).

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Korban, Afreindi Sikumbang, mengungkapkan hasil penelusuran melalui situs resmi Kementerian Koperasi menunjukkan bahwa Koperasi Santri Nusantara tidak terdaftar secara legal.

“Artinya, dari sisi legal standing, koperasi ini tidak berbadan hukum. Kasus ini diduga murni penipuan dengan badan usaha palsu,” tegasnya.

LBH Ansor juga telah membentuk tim hukum khusus untuk mengawal kasus ini hingga tuntas serta menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penipuan tersebut.

Baca Juga  TNI AL Bongkar Gudang 16 Ton Pasir Timah Ilegal di PIK 2 Tangerang Banten

 

Editor : Zaenal

Sumber Berita: nu.or.id

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menhut Raja Juli Serahkan SK Hutan Adat 1.175 Hektare, Ini Daftar Penerimanya
Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum
Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet
BREAKING NEWS: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung
Sehari Setelah Dadan Hindayana Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung
BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN
Meski Anggaran Diefisienkan, Harga Porsi MBG Tetap Rp13 Ribu-Rp15 Ribu
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Jagung Serentak 2026 di Tuban
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:51 WIB

Menhut Raja Juli Serahkan SK Hutan Adat 1.175 Hektare, Ini Daftar Penerimanya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:46 WIB

Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:41 WIB

Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:58 WIB

BREAKING NEWS: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:58 WIB

Sehari Setelah Dadan Hindayana Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung

Berita Terbaru

Foto: Material dan peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas tanpa izin ditemukan saat investigasi lapangan. Dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

⚖️ Hukum & Kriminal

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:22 WIB