Scroll untuk baca artikel
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Kabar Daerah

RPM dan PKN Kepung Kantor PLN UP3 Banten Selatan, Tuntut Pertanggungjawaban atas Dugaan Aliran Listrik ke Tambang Ilegal

6
×

RPM dan PKN Kepung Kantor PLN UP3 Banten Selatan, Tuntut Pertanggungjawaban atas Dugaan Aliran Listrik ke Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Foto: Massa RPM dan PKN gelar aksi protes di depan Kantor PLN UP3 Banten Selatan, tuntut usut aliran listrik ke tambang ilegal.
White-Blue-Professional-Website-Developer-Linked-In-Banner

Lebak – Puluhan massa yang tergabung dalam Relawan Pembela Masyarakat (RPM) dan Pemantau Keuangan Negara (PKN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN UP3 Banten Selatan, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Rabu (6/8/2025).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan keterlibatan oknum PLN dalam penyaluran aliran listrik ke tambang batubara ilegal di wilayah Kecamatan Cihara, yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia akibat tersengat listrik.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video
Foto: Relawan Pembela Masyarakat (RPM),saat menyampaikan orasi di depan Kantor PLN UP3 Banten Selatan, Rangkasbitung, Rabu (6/8/2025), menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penyaluran listrik ilegal ke tambang batubara yang menewaskan satu warga.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025 pukul 09.30 WIB di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan. Korban yang disebut-sebut merupakan salah satu penambang, tewas saat berada di area tambang yang diduga mendapat pasokan listrik secara ilegal.

Ketua RPM, Imam Apriyana, dalam orasinya menyampaikan bahwa PLN UP3 Banten Selatan, khususnya UPT PLN Malingping, harus bertanggung jawab penuh atas peristiwa ini.

> “Kami menuntut Kepala PLN UP3 Banten Selatan untuk mundur dari jabatannya. Tidak ada alasan untuk membiarkan aset negara dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, apalagi sampai merenggut nyawa warga,” tegas Imam.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dan standar operasional prosedur (SOP) terkait instalasi listrik yang terpasang di area tambang.

> “Pemasangan KWh meter di lokasi yang tidak semestinya, jelas melanggar SOP. Kami menduga hal ini dilakukan oleh oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan risiko keselamatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imam meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Lebak, dapat mengusut tuntas kasus ini.

> “Jangan lindungi pelanggar hukum. Tanah lokasi tambang merupakan tanah milik Perhutani. Dugaan korporasi antara pengusaha tambang, Perhutani, dan oknum PLN harus dibongkar,” tambahnya.

Senada dengan Imam, Ketua PKN Kabupaten Lebak, Fak Fuk Tjhong atau yang akrab disapa Koh Uun, juga mengecam keras dugaan keterlibatan PLN dalam kasus ini.

> “Kami mendesak agar semua pejabat PLN yang terlibat segera dicopot dan diproses secara hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi ada indikasi kuat pelanggaran sistematis,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, Fak Fuk Tjhong juga membentangkan bendera kuning, sebagai simbol matinya kepedulian PLN terhadap keselamatan masyarakat.

> “Kami kecewa. Jika PLN terus bungkam dan tidak bertanggung jawab, kami akan lanjutkan aksi ini ke Kementerian BUMN dan minta Menteri langsung turun tangan,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PLN UP3 Banten Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dari para pengunjuk rasa maupun dugaan keterlibatan dalam penyaluran listrik ke tambang ilegal tersebut.

Aksi unjuk rasa berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa membubarkan diri dengan tertib setelah menyampaikan seluruh tuntutannya.

Black-Red-Modern-Breaking-News-Video

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole