Dianggap Hina Profesi,Wartawan Dilebak Akan Tuntut Oknum Setap Desa Secara Hukum

- Kontributor

Rabu, 9 April 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ILUSTRASI

Foto: ILUSTRASI

Lebak,09 April 2025 | Berdasarkan imformasi yang di rangkum dari Inisal R yang merupakan warga cimasuk, Desa Cikate Kecamatan Cigemlong, Kab. Lebak, oknum setap Desa yang mengatakan merendahkan fropesi wartawan bernama Ahyudin yang merupakan warga Kp. Jamrut Desa, Wangunjaya Kecamatan Cigemlong, Ungkapnya

Lebih lanjut di ungkapkan M EPAN Selaku ketua Kabiro Media Timurmews.id Kab. Lebak Di jaman yang serba moderen saat ini, wartawan masih menjadi “bulan-bulanan” tindak kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh orang-orang yang merasa risih dan tersinggung dengan tugas yang dijalankannya. Sampai saat ini masih saja terjadi pelecehan, kekerasan, ancaman, wartawan

Padahal, profesi wartawan bukan ilegal, bukan pula tanpa aturan, tetapi diakui secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dimuliakan dalam Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman prilaku wartawan dalam menjalankan tugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Profesionalitas seorang wartawan dituntut dalam mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Wartawan bekerja dan menulis berita secara objektif dan tidak memiliki pandangan lain demi kepentingan pribadi. Sanksi hukum dan etika pasti diberikan kepada wartawan yang menyimpang dari undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik.

Biarkan wartawan bekerja dengan kebebasan yang dimilikinya, jangan dihalangi apalagi disakiti, jangan diremehkan dan dilecehkan. Kebebasan pers salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (Pasal 2 Undang-Undang Pers). Kebebasan pers bukan liar dan tanpa batas, sehingga mereka tidak perlu ditindak tegas dengan cara-cara yang bringas.

Wartawan yang disakiti, dimaki masih terus terjadi, dilibas dengan cara bringas, diancam dan dibungkam telah menambah deretan panjang bahwa kebebasan pers mulai hilang. Kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dihilangkan dan wajib dihormati (Pasal 28 UUD 1945). Agar tidak melanggar konstitusi, maka profesi wartawan harus dihormat.

Baca Juga  Perselingkuhan dan Penghinaan Terhadap Wartawan Kini Menuai Sorotan Sejumlah Wartawan Di Kabupaten Lebak

dan kami berharap kepada APH segera mengambil langkah tegas, susuai undang – undang berlaku kepada oknum Ahyudin yang diduga merendahkan fropesi Wartawan, yang mengatakan pekerjaan wartawan pengemis. Ungkapnya

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca
Daftar Harta Kekayaan 26 Anggota Wantimpres Berdasarkan LHKPN KPK
PWI Pusat Konsolidasikan 38 Portal Daerah, Diluncurkan Serentak 1 Oktober
Gubernur Banten Turun Langsung Cari Lima Jurnalis Hilang di Perairan Gunung Anak Krakatau
Prabowo Instruksikan Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Pangdam III/Siliwangi Tutup Pendidikan dan Lantik 1.452 Prajurit Dikmata Infanteri Gelombang II TA 202
DPRD Banten Soroti Dugaan Selisih Dana BOS Rp19,26 Miliar, Minta Audit Investigatif
IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:04 WIB

Daftar Harta Kekayaan 26 Anggota Wantimpres Berdasarkan LHKPN KPK

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WIB

Gubernur Banten Turun Langsung Cari Lima Jurnalis Hilang di Perairan Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 - 11:13 WIB

Prabowo Instruksikan Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 10:59 WIB

Pangdam III/Siliwangi Tutup Pendidikan dan Lantik 1.452 Prajurit Dikmata Infanteri Gelombang II TA 202

Berita Terbaru

Keterangan foto: Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sejumlah agenda kenegaraan di Istana Negara, Jakarta. Sejumlah pergantian pejabat strategis dan keputusan politik menjadi perhatian sepanjang sepekan terakhir.

Berita

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:54 WIB

Keterangan foto: Irjen Pol Asep Safrudin ditunjuk Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Bareskrim Polri, menggantikan Komjen Pol Syahardiantono berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026.

Polri

Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Gantikan Syahardiantono

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:48 WIB