Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Wanti-wanti Pelaku Doxing Wartawan Bisa Dijerat Pidana

- Kontributor

Senin, 24 Februari 2025 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Wartawan adalah profesi pencari berita untuk disajikan kepada publik dengan memenuhi kode etik dan kaidah jurnalistik.

Ilustrasi: Wartawan adalah profesi pencari berita untuk disajikan kepada publik dengan memenuhi kode etik dan kaidah jurnalistik.

LJakarta,23 Februari 2025 | Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan pelaku doksing atau memublikasikan identitas pribadi tanpa izin termasuk terhadap wartawan bisa dijerat pasal pidana.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono merespons aksi doksing atau doxing yang dialami dua jurnalis CNNIndonesia, MA dan YA buntut pemberitaan aksi ‘Indonesia Gelap’ di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (21/2).

Ponco menyesalkan aksi doksing sejumlah pihak terhadap MA dan YA lewat media sosial. Menurut dia, aksi tersebut bisa merusak integritas wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat kepada media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung. Lebih dari itu, doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” kata Ponco dalam keterangannya, Sabtu (22/2).

Ponco menjelaskan, kerja jurnalistik dalam menghimpun informasi dilindungi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

UU yang lahir pascareformasi 1998 tersebut bersifat lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya, dugaan permasalahan berkaitan dengan hasil produk kerja jurnalistik mestinya diselesaikan sesuai aturan UU Pers.

Selain itu, Ponco berkata dalam menjalankan kerja jurnalistik, wartawan tidak dapat dijerat dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generalis.

Ponco memahami wartawan bisa melakukan kesalahan dalam melakukan kerjanya. Namun, penyelesaian atas persoalan ini seharusnya ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.

“Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut,” kata Ponco.

Dalam keterangan yang sama, Kepala Departemen Advokasi Iwakum Faisal Aristama menjelaskan pelaku doksing dapat digugat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Baca Juga  Hasil Manipulasi BBM Bos SPBU di Sukabumi Satu Tahun Raup Keuntungan 1,4 M

Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 UU ITE menyatakan, korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Tak hanya itu, pelaku doxing dapat dijerat pidana dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP, terutama Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP:

Pasal 67 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar”.

Sementara, ayat (2) menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar”.

“Di era media sosial saat ini penting bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan yang kita lakukan justru merugikan orang lain”kata Faisal.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca
Daftar Harta Kekayaan 26 Anggota Wantimpres Berdasarkan LHKPN KPK
PWI Pusat Konsolidasikan 38 Portal Daerah, Diluncurkan Serentak 1 Oktober
Gubernur Banten Turun Langsung Cari Lima Jurnalis Hilang di Perairan Gunung Anak Krakatau
Prabowo Instruksikan Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Pangdam III/Siliwangi Tutup Pendidikan dan Lantik 1.452 Prajurit Dikmata Infanteri Gelombang II TA 202
DPRD Banten Soroti Dugaan Selisih Dana BOS Rp19,26 Miliar, Minta Audit Investigatif
IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:04 WIB

Daftar Harta Kekayaan 26 Anggota Wantimpres Berdasarkan LHKPN KPK

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WIB

Gubernur Banten Turun Langsung Cari Lima Jurnalis Hilang di Perairan Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 - 11:13 WIB

Prabowo Instruksikan Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 10:59 WIB

Pangdam III/Siliwangi Tutup Pendidikan dan Lantik 1.452 Prajurit Dikmata Infanteri Gelombang II TA 202

Berita Terbaru

Keterangan foto: Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sejumlah agenda kenegaraan di Istana Negara, Jakarta. Sejumlah pergantian pejabat strategis dan keputusan politik menjadi perhatian sepanjang sepekan terakhir.

Berita

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:54 WIB

Keterangan foto: Irjen Pol Asep Safrudin ditunjuk Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Bareskrim Polri, menggantikan Komjen Pol Syahardiantono berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026.

Polri

Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Gantikan Syahardiantono

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:48 WIB