Bogor,19 September 2024- Pemerintah Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah meluncurkan program bantuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membantu warga memiliki surat-surat tanah resmi. Program ini dilaksanakan pada Kamis, 18 September 2024.
Namun, program yang seharusnya membantu warga ini ternyata dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, biaya administrasi resmi untuk program PTSL di Kabupaten Bogor hanya sebesar Rp 150.000,00. Namun, salah satu warga Desa Palasari yang mengikuti program ini mengungkapkan bahwa ia harus membayar sebesar Rp 1.150.000,00.
Warga tersebut menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan dalam dua tahap: Rp 150.000,00 untuk pendaftaran dan Rp 500.000,00 setelah surat-surat tanah selesai dibuat. Bagi warga yang belum memiliki surat girik dan memerlukan pemecahan tanah, dikenakan biaya tambahan.
“Awalnya diminta Rp 150.000,00 untuk administrasi pendaftaran. Setelah surat-suratnya selesai, saya harus membayar lagi Rp 500.000,00 untuk yang sudah punya surat girik. Karena tanah saya masih satu dengan adik, jadi ada biaya tambahan untuk pemecahan dan surat girik, totalnya Rp 1.150.000,00 untuk tanah seluas 45 meter persegi,” ujar salah satu warga yang mengikuti program PTSL.
“Banyak yang sudah membuat surat-suratnya tapi belum diambil karena harus membayar Rp 500.000,00 untuk menebusnya. Mungkin mereka belum punya uang untuk menebusnya,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Palasari belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini. Upaya untuk menghubungi mereka melalui pesan WhatsApp maupun kunjungan langsung ke kantor desa oleh awak media belum membuahkan hasil.