Ulah Aksi KPK Gadungan: Aliv Simanjuntak Desak Bersihkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dari Korupsi

- Kontributor

Selasa, 30 Juli 2024 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada 29 Juli 2024 | Ketua Umum Aliansi Insan Bogor Raya (AIPBR), Aliv Simanjuntak, mengungkapkan kekhawatiran serius terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Kasus ini melibatkan seorang Kepala Bidang (Kabid) di dinas tersebut yang diduga memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada oknum yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan.

Informasi mengenai dugaan korupsi ini mencuat setelah terungkap bahwa Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memberikan uang tersebut kepada oknum yang mengaku sebagai KPK. Dana tersebut diduga terkait dengan proyek pengadaan meubeler yang baru saja dilelangkan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, terdapat 150 paket proyek meubeler yang dilelang. Spekulasi muncul bahwa dana tersebut mungkin berasal dari hasil “jual” proyek yang bersumber dari alokasi anggaran daerah.

Aliv Simanjuntak mendesak agar kasus ini diaudit secara menyeluruh untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Ia menyatakan, “Kami meminta agar Inspektorat dan aparat penegak hukum segera melakukan audit mendalam terhadap sumber uang Rp 300 juta ini. Kami khawatir adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Aliv berharap aparat penegak hukum juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor terkait dugaan penyalahgunaan dana. Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang dapat dikenai sanksi pidana. Aliv menekankan pentingnya mengungkap siapa yang bertanggung jawab dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini diadili sesuai hukum.

Lebih lanjut, Aliv menyerukan reformasi total di lingkungan Dinas Pendidikan untuk memastikan institusi tersebut bersih dari praktik korupsi. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah. Aliv menambahkan, “Kami berharap langkah-langkah tegas diambil untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana negara digunakan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.”

Baca Juga  Mengaku Akan Mengawal Paspampres Gadungan di Banten Datangi Kepala Daerah Terpilih

Dengan pengawasan yang ketat dan tindakan tegas, diharapkan kasus ini dapat menjadi langkah awal dalam pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor. Pihak berwenang harus menjalankan tugas dengan integritas dan komitmen untuk menegakkan hukum, guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan anggaran pendidikan digunakan dengan tepat dan sesuai peraturan yang berlaku.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN
Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek
Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Senin, 29 Juni 2026 - 15:26 WIB

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:22 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:01 WIB

Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:57 WIB

Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB