Kemnaker Bantu Modal Usaha Rp5 Juta bagi Peserta TKM Pemula 2026

- Penulis Berita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Estiarty Haryani.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Estiarty Haryani.

Jakarta  – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan kerja dan mendorong tumbuhnya wirausaha baru di berbagai daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Estiarty Haryani mengatakan program TKM Pemula dirancang untuk membantu masyarakat membangun usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan.

“Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Estiarty, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan pendaftaran bantuan TKM Pemula 2026 dibuka hingga 17 Mei 2026 melalui platform SIAPkerja dan Bizhub.

Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat segera melengkapi dokumen dan melakukan pendaftaran secara daring.

Adapun persyaratan penerima bantuan meliputi warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun, serta memiliki KTP atau e-KTP.

Dalam satu kartu keluarga (KK), bantuan hanya dapat diterima oleh satu anggota keluarga.

Selain itu, pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan setara SMA/SMK atau sederajat, bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, maupun pensiunan ASN, serta tidak sedang terikat hubungan kerja baik dengan pemerintah maupun swasta.

Peserta juga dipastikan belum pernah menerima bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak sedang menerima bantuan program Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker pada tahun berjalan.

Syarat lainnya, peserta wajib memiliki sertifikat pelatihan vokasi yang diterbitkan UPTP/UPTD bidang pelatihan vokasi atau sertifikat layanan kewirausahaan yang diterbitkan UPTP bidang Perluasan Kesempatan Kerja.

Baca Juga  Stimulus Ramadan Idulfitri 2026, Pemerintah Kucurkan Bantuan Pangan bagi 35 Juta Keluarga Penerima Manfaat

Peserta juga wajib memiliki ide usaha atau usaha yang dibuktikan melalui surat keterangan usaha (SKU) yang diterbitkan kelurahan/desa atau nomor induk berusaha (NIB), disertai foto lokasi atau kegiatan usaha.

Selain itu, pendaftar wajib memiliki akun SIAPkerja.

Dalam program tersebut, Kemnaker menyalurkan bantuan sebesar Rp5 juta per orang yang dapat digunakan untuk pembelian peralatan usaha dan/atau bahan baku sesuai bidang usaha yang diajukan.

Adapun sektor usaha yang dapat dikembangkan meliputi pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, hingga jasa perorangan.

Seluruh proses pendaftaran dan pengajuan bantuan dilakukan secara digital melalui platform SIAPkerja dan Bizhub tanpa dipungut biaya.

Setelah proses pendaftaran ditutup, Kemnaker akan melakukan seleksi administrasi, penilaian substansi usaha, dan wawancara guna memastikan kelayakan calon penerima bantuan. Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui platform Bizhub.

 

Editor : Zaenal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Segera Impor Minyak Mentah Rusia, Fokus Jaga Ketahanan Energi
Jumlah Nasabah Bullion Bank Tembus 5,7 Juta, Investasi Emas Meningkat Signifikan
Stabilitas Pangan Menjelang Idul Fitri, Pemerintah Perkuat Distribusi dan Pengawasan
Stimulus Ramadan Idulfitri 2026, Pemerintah Kucurkan Bantuan Pangan bagi 35 Juta Keluarga Penerima Manfaat
Keterbatasan,Harapan,dan Doa: Perspektif Reflektif atas Perjalanan Hidup
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:56 WIB

Kemnaker Bantu Modal Usaha Rp5 Juta bagi Peserta TKM Pemula 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:53 WIB

Indonesia Segera Impor Minyak Mentah Rusia, Fokus Jaga Ketahanan Energi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:56 WIB

Jumlah Nasabah Bullion Bank Tembus 5,7 Juta, Investasi Emas Meningkat Signifikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:53 WIB

Stabilitas Pangan Menjelang Idul Fitri, Pemerintah Perkuat Distribusi dan Pengawasan

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:19 WIB

Stimulus Ramadan Idulfitri 2026, Pemerintah Kucurkan Bantuan Pangan bagi 35 Juta Keluarga Penerima Manfaat

Berita Terbaru

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Estiarty Haryani.

Ekonomi & Bisnis

Kemnaker Bantu Modal Usaha Rp5 Juta bagi Peserta TKM Pemula 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:56 WIB