LEBAK, BANTEN — Kasus dugaan praktik mafia tanah yang menyeret perubahan status kepemilikan lahan milik puluhan warga Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Meski persoalan tersebut telah mencuat dan diberitakan sebelumnya, masyarakat masih menunggu kejelasan serta langkah konkret dari pemerintah desa terkait penyelesaian masalah tersebut.
Dugaan praktik mafia tanah itu mencuat setelah sedikitnya 38 bidang lahan milik warga diketahui beralih kepemilikan menjadi atas nama sebuah perusahaan, PT Kurma. Perubahan status tersebut diduga berkaitan dengan manipulasi data administrasi pertanahan, termasuk kemungkinan penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pada pemberitaan sebelumnya, pihak Pemerintah Desa Haurgajrug mengaku tidak mengetahui secara pasti proses perubahan kepemilikan tanah warga yang akhirnya tercatat dalam sertifikat atas nama perusahaan tersebut.
Pemerintah desa juga menyebut adanya sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi dan penerbitan dokumen pertanahan.
Dugaan manipulasi data bahkan mengarah pada kemungkinan pemalsuan tanda tangan warga dalam proses administrasi tanah yang berada di wilayah Blok Cerewed dan Blok Sinawing.
Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan masyarakat karena menyangkut hak kepemilikan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Namun hingga Kamis (6/3/2026), belum terlihat adanya langkah resmi dari pemerintah desa untuk melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Sikap tersebut menjadi sorotan sejumlah pihak yang menilai pemerintah desa seharusnya segera mengambil langkah hukum guna melindungi kepentingan masyarakat.
Sekretaris Jenderal Naga Harapan Bangsa, Bastian Mazazi, menilai dugaan penyerobotan atau penguasaan tanah secara melawan hukum merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani oleh aparat penegak hukum.
Menurut dia, penyerobotan tanah dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP terkait memasuki atau menguasai tanah tanpa hak, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.
Selain itu, secara perdata tindakan tersebut juga dapat dikenakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.
Bastian mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan manipulasi dokumen pertanahan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil.
Masyarakat Desa Haurgajrug berharap persoalan ini dapat segera ditangani secara transparan dan tuntas, sehingga hak kepemilikan tanah warga dapat terlindungi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.
—
Jurnalis: Denis | Editor: Redaksi














