Lebak,journalmedianews.com– Aktivitas galian tanah yang diduga belum mengantongi izin resmi dilaporkan berlangsung di dua lokasi di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Kegiatan tersebut menjadi sorotan sejumlah pihak dan memicu keresahan masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas galian tanah jenis C terpantau berlangsung di Kampung Paja, Desa Paja. Lahan tersebut diketahui milik H. Yuyu, dengan penanggung jawab lapangan disebutkan atas nama Doing dan Munir. Kegiatan itu dikabarkan telah berjalan selama beberapa waktu.
Selain itu, aktivitas serupa juga dilaporkan terjadi di Kampung Sintal Wangi, Desa Sukajaya. Warga setempat menyoroti dugaan belum lengkapnya perizinan kegiatan tersebut serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan infrastruktur.
Pengguna jalan poros desa mengaku resah karena kondisi jalan menjadi rawan kecelakaan, terutama saat musim hujan.
Desa Paja saat ini dipimpin oleh Kepala Desa (Jaro) Fuloh, sementara Desa Sukajaya dipimpin oleh Kepala Desa (Jaro) Asep.
Salah satu anggota ormas Naga Harapan Bangsa (NHB) yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi meminta adanya kejelasan terkait legalitas operasional galian tanah tersebut.
Mereka menegaskan, apabila terbukti tidak memiliki izin resmi, maka aktivitas itu berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar.
“Kami meminta pihak terkait untuk bersikap transparan mengenai izin operasional kegiatan ini. Jika memang tidak memiliki izin, harus segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut,” ujar perwakilan NHB.
Aktivis juga menyampaikan kekecewaan atas respons yang diterima saat melakukan konfirmasi kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sajira.
Mereka menilai oknum yang ditemui menunjukkan sikap kurang kooperatif dan tidak memberikan penjelasan secara terbuka saat dimintai klarifikasi oleh awak media yang turut melakukan penelusuran.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lebak bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta agar penertiban dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan galian maupun instansi berwenang terkait status perizinan aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.
Jurnalis:Denis














