Lebak, Banten — Rabu (25/02/2026). Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga,menyampaikan sikap tegas terkait klarifikasi yang beredar atas dugaan persoalan di Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.
Ia menilai pernyataan klarifikasi tersebut belum menjawab substansi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut King Naga, isi klarifikasi terkesan normatif dan defensif, serta tidak menyentuh pokok permasalahan yang dipersoalkan.
“Kami menilai klarifikasi itu justru semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan. Bahasa yang digunakan cenderung defensif dan belum menjawab inti persoalan,” ujarnya.
Berdasarkan berita acara dan sejumlah keterangan yang dihimpun, lanjutnya, terdapat dugaan adanya potongan yang dikemas seolah-olah dilakukan secara sukarela.
Surat berita acara hasil klarifikasi Kementerian Sosial Kabupaten Lebak yang memuat poin-poin hasil pertemuan dan keterangan para pihak terkait.
Praktik tersebut, menurut dia, perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan tidak terdapat unsur tekanan, intimidasi, maupun penyalahgunaan kewenangan.
LSM GMBI Distrik Lebak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak profesional, objektif, dan tidak terpengaruh oleh klarifikasi sepihak yang dinilai berpotensi mengaburkan fakta.
Penegakan hukum, kata King Naga, harus dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan publik.
Ia juga meminta APH menelusuri alur administrasi dan aliran dana, serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“APH harus jeli dalam menyelidiki sebuah kasus. Jangan sampai klarifikasi dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum,” tegasnya.
LSM GMBI Distrik Lebak menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat.
Jurnalis: Denis















