Lebak, Banten — Dugaan penyimpangan harga pupuk subsidi jenis Urea mencuat di Kampung Kademangan, Desa Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber menyebutkan, pupuk tersebut dijual dengan harga melebihi ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Beberapa petani mengaku membeli pupuk subsidi jenis Urea dengan harga antara Rp130.000 hingga Rp150.000 per karung dari seseorang berinisial MD, yang diduga mendapatkan barang dari kios MDI.
Menanggapi hal ini, Yandi dari Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (PP) menyampaikan bahwa harga pupuk subsidi telah ditetapkan pemerintah dan tidak boleh dijual melebihi HET.
“Harga pupuk subsidi jenis Urea sudah ditetapkan sebesar Rp225.000 per kuintal. Tidak ada alasan bagi pengecer menjual di atas harga tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yandi menambahkan bahwa hanya kios resmi yang berhak menyalurkan pupuk subsidi. “Bila benar ada oknum pengecer yang bukan dari kios resmi menjual pupuk subsidi, hal itu melanggar aturan pemerintah,” ujarnya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tindakan menjual pupuk subsidi di atas harga HET dapat dikenakan Pasal 6 Ayat 1 Huruf (b) jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.
Selain itu, juga diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) jo Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 serta Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal dua tahun.
Masyarakat berharap Dinas Pertanian Kabupaten Lebak bersama aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini.
“Kami minta agar dugaan penyimpangan ini diperiksa dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Yandi.
Pewarta: Denis
Editor: Zaenal
Copyright © JMN 2025
















