Lebak, Banten — Dugaan praktik tambang emas ilegal dan perambahan kawasan hutan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Lebak. Berdasarkan penelusuran tim media serta keterangan sejumlah sumber lapangan yang enggan disebutkan identitasnya.
Seorang pria berinisial BT, warga Kecamatan Cibeber, diduga terlibat dalam kegiatan penebangan kayu dan penambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung Taman Nasional. Informasi ini dihimpun pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Para sumber tersebut mengungkapkan, aktivitas penebangan di area hutan lodong diduga dilakukan untuk membuka lahan tambang dan fasilitas pengolahan emas.
Selain itu, disebutkan pula bahwa terdapat penggunaan alat pengolah bahan baku emas seperti gentong dan gelundung di wilayah Blok Genteng Tumung.
Lebih jauh, sumber mengklaim bahwa dalam proses pengolahan material emas tersebut digunakan mesin Dongfeng, yang diduga beroperasi dengan bahan bakar solar bersubsidi.
Jika benar, hal ini tidak hanya menyangkut pelanggaran kawasan hutan dan tambang ilegal, namun juga penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama dan berdampak pada lingkungan, kami berharap aparat segera turun tangan,” ujar salah satu narasumber.
Ormas Minta Penindakan Tegas
Menanggapi temuan tersebut, Utom,dari Ormas Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) meminta aparat penegak hukum — termasuk Polres Lebak, Polda Banten, dan KLHK — segera mengambil langkah tegas guna menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
“Jika benar terjadi, kegiatan ini jelas merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum. Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Utom menambahkan, kerusakan ekosistem akibat penebangan hutan dan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dapat memicu pencemaran tanah dan air, serta mengancam kesehatan warga sekitar.
Regulasi yang Dilanggar
Jika terbukti, beberapa aturan yang berpotensi dilanggar antara lain:
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai BBM bersubsidi
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Pelaku tambang ilegal dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, tim masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak berinisial BT. Namun, yang bersangkutan belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut.
Awak media terus mengikuti perkembangan kasus ini dan akan memperbarui informasi apabila ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
Investigasi: Tim
Editor: Zenal
Copyright © JMN 2025
















