Pandeglang, Banten —Warga Kabupaten Pandeglang digegerkan dengan kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kampung Ranca Sadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, Senin (27/10/2025) dini hari. Seorang pria bernama Aang Humaedi alias Medi (34), warga Kampung Babakan Kembang, Desa Cikadu, Kecamatan Cibaliung, tewas mengenaskan setelah dibacok menggunakan golok oleh pria berinisial Duo (35), warga Kampung Dukuh Handap, Desa Batuhideung, Kecamatan Cimanggu.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 00.18 WIB. Korban mengalami luka parah di lengan kiri, paha kanan, serta kehilangan dua jari tangan (jempol dan telunjuk) akibat sabetan golok pelaku. Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Cibaliung, nyawa korban tidak tertolong karena mengalami pendarahan hebat.
—
Serangan Tiba-Tiba Tanpa Cekcok
Menurut keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, pembacokan terjadi secara mendadak tanpa adanya percekcokan sebelumnya.
Salah satu saksi, Ajat (34), warga Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, mengungkapkan bahwa pelaku langsung mengeluarkan golok dan menyerang korban secara brutal.
“Tidak ada adu mulut, tidak ada pertengkaran. Tiba-tiba pelaku langsung menyerang dengan golok. Kami semua kaget karena serangannya cepat dan keras,” ujar Ajat kepada wartawan.
Keterangan serupa disampaikan oleh beberapa saksi lain, yakni Nadi (24), Emul (24), Aden (24), dan Nokip (35). Mereka menyebut tindakan pelaku tampak sudah direncanakan sebelumnya karena berlangsung tanpa peringatan atau emosi sesaat.
—
Diduga Akibat Persaingan Bisnis Sawit
Dari hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga kuat berkaitan dengan persaingan bisnis pembelian buah sawit di wilayah Cibaliung dan sekitarnya.
Korban Medi diketahui sebagai pengepul sawit yang sudah lama beroperasi di kawasan tersebut. Sementara pelaku Duo diduga ingin merebut jalur pembelian sawit milik korban. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami motif pasti di balik aksi keji ini.
—
Pelaku Serahkan Diri ke Polres Pandeglang
Usai melakukan pembunuhan, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kecamatan Cimanggu. Namun, beberapa jam kemudian, ia menyerahkan diri secara sukarela ke Mapolres Pandeglang, didampingi oleh kuasa hukumnya.
Dalam foto yang diterima redaksi, pelaku tampak mengenakan kaos hitam dan terlihat tenang saat tiba di Mapolres. Aparat langsung mengamankan pelaku untuk pemeriksaan intensif di ruang penyidik.
—
Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Mati
Polisi menjerat pelaku dengan tiga pasal sekaligus, yakni:
1. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
2. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
3. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dengan kombinasi pasal tersebut, pelaku terancam hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati, mengingat aksinya dilakukan secara brutal dan tanpa alasan yang sah.
—
Keluarga Korban Tuntut Hukuman Maksimal
Keluarga korban berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Mereka menilai tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang.
“Kami minta pelaku dihukum maksimal. Medi orangnya baik, tidak pernah cari musuh. Kalau pun ada masalah usaha, harusnya dibicarakan baik-baik, bukan dibacok,” ujar salah satu kerabat korban dengan mata berkaca-kaca.
—
Polisi Imbau Warga Selesaikan Masalah Secara Damai
Kepolisian mengimbau masyarakat agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting. Persaingan usaha atau perbedaan kepentingan ekonomi tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan.
Pihak kepolisian menegaskan agar warga lebih mengedepankan musyawarah dan jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Saat ini, pelaku Duo telah resmi ditahan di Mapolres Pandeglang. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk proses hukum selanjutnya.
Pewarta: Denis
Editor: Zaenal
Copyright © JMN 2025
















