Sukabumi, 29 September 2025 – Seorang penjual obat keras golongan G berinisial R, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga melakukan intimidasi terhadap seorang jurnalis setelah usahanya diberitakan.
R diketahui memperjualbelikan obat keras jenis eximer dan tramadol secara bebas tanpa izin resmi dari instansi terkait. Tidak terima dengan pemberitaan yang dimuat di salah satu media online, R kemudian menghubungi wartawan jurnalmedia.com melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp dengan nada bernada ancaman.
> “Maunya kamu apa, jangan pura-pura bodoh sama saya. Itu isi berita yang kamu tayangkan tadi. Kalau berita itu nggak kamu hapus, saya kirim semua bukti transferan dan chat kamu ke semua media di sini,” ujar R dalam percakapan tersebut.
Selain melontarkan ancaman, R juga menuding bantuan yang pernah diberikannya kepada wartawan sebagai bentuk pemerasan. Ia bahkan menyebut aktivitas pengambilan dokumentasi berupa foto dan video untuk keperluan pemberitaan sebagai sebuah ancaman.
> “Minta izin foto warung dan nayangin berita, tentang warung itu, kaya apa yang terjadi tadi di warung itu ngancem nggak namanya,” tambah R.
Ketegangan semakin memanas ketika salah satu penjaga warung milik R diduga mencoba merampas ponsel jurnalis yang tengah merekam video untuk kelengkapan pemberitaan.
Payung Hukum untuk Wartawan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), tindakan intimidasi maupun penghalangan kerja jurnalistik merupakan tindak pidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, apabila ancaman dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dijerat dengan UU ITE, antara lain:
Pasal 27B UU ITE 2024, yang mengatur ancaman kekerasan secara elektronik dengan pidana hingga 4 tahun atau denda Rp750 juta.
Pasal 29 UU ITE, tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui sarana elektronik.
Perlindungan Profesi
Dalam konteks profesi, wartawan berhak melaporkan tindakan intimidasi ini kepada aparat penegak hukum. Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat kebebasan pers adalah bagian dari pilar demokrasi dan dilindungi oleh undang-undang.
—
Pewarta: Dahlia Octavia | Editor: Zaenal
© 2025 Journal Media News














