Masjid Jami Salman Al-Muhajirin Resmi Diresmikan di Kampung Corogol, Muncang

- Kontributor

Rabu, 30 Juli 2025 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sekda Kabupaten Lebak bersama Muspika Kecamatan Muncang melakukan prosesi gunting pita sebagai tanda peresmian Masjid Jami Salman Al-Muhajirin di Kampung Corogol, Desa Pasir Nangka.

Foto: Sekda Kabupaten Lebak bersama Muspika Kecamatan Muncang melakukan prosesi gunting pita sebagai tanda peresmian Masjid Jami Salman Al-Muhajirin di Kampung Corogol, Desa Pasir Nangka.

Lebak, 30 Juli 2025 | Masjid Jami Salman Al-Muhajirin yang berlokasi di Kampung Corogol, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, resmi diresmikan pada Rabu (30/7/2025). Peresmian ini berlangsung khidmat dan penuh antusiasme dari masyarakat setempat.

Foto: Sekda Kabupaten Lebak menyerahkan plakat peresmian kepada perwakilan pengurus Masjid Jami Salman Al-Muhajirin sebagai simbol telah diresmikannya masjid, disaksikan oleh unsur Muspika Kecamatan Muncang dan tokoh masyarakat setempat.

Acara peresmian dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak yang mewakili Pemerintah Daerah, serta unsur Muspika Kecamatan Muncang, termasuk Camat, Kapolsek, dan Danramil. Selain itu, turut hadir pula tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Muncang, serta ratusan warga dari berbagai lapisan masyarakat.

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Lebak menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam pembangunan masjid tersebut. Ia berharap masjid ini tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masjid ini merupakan simbol kebersamaan dan semangat gotong royong masyarakat. Semoga keberadaannya semakin mempererat ukhuwah islamiyah dan meningkatkan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Pembangunan Masjid Jami Salman Al-Muhajirin merupakan hasil dari donasi yang dihimpun oleh ITB Wakaf Salman, sebuah lembaga wakaf terkemuka yang berafiliasi dengan Institut Teknologi Bandung (ITB). Pembangunan ini diprakarsai oleh Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Muncang, M. Padilah, yang menggagas ide tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kampung Corogol akan fasilitas ibadah yang memadai.

Acara peresmian ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah antara para tamu undangan dan masyarakat. Suasana penuh kekeluargaan terasa sepanjang acara sebagai wujud syukur atas rampungnya pembangunan masjid yang telah lama dinantikan.

 

Baca Juga  Perlu Perhatian Pemerintah: di Landa Hujan Kampung Hanjuang di Lebak Longsor
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB