Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Kabar Daerah

Ketua Ormas Gaib 212 Umar Vijay Desak Penindakan Hukum atas Mobil Siaga Berplat Ganda di Lebak

36
×

Ketua Ormas Gaib 212 Umar Vijay Desak Penindakan Hukum atas Mobil Siaga Berplat Ganda di Lebak

Sebarkan artikel ini

Lebak – Sabtu (17/5/2025) – Viral di media sosial, sebuah mobil siaga milik Desa Kadudamas, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan publik setelah diketahui menggunakan dua plat nomor kendaraan yang berbeda. Mobil jenis Toyota Avanza berwarna putih tersebut diduga melanggar aturan dengan menggunakan plat nomor berwarna putih A 1352 N, yang bukan merupakan plat kendaraan dinas resmi.

Padahal, sesuai ketentuan, kendaraan dinas pemerintah, termasuk mobil siaga desa, wajib menggunakan plat nomor berwarna merah. Ketidaksesuaian ini menimbulkan kebingungan di masyarakat, mengingat desain dan warna mobil tersebut tidak mencerminkan kendaraan operasional desa.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Kepala Desa Kadudamas sempat memberikan keterangan bahwa penggunaan plat putih dimaksudkan agar kendaraan dapat membeli bahan bakar jenis Pertalite demi membantu kebutuhan masyarakat, seperti mengantar ibu hamil ke puskesmas atau rumah sakit. Namun, alasan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas, penggunaan plat nomor yang tidak sesuai dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 2 bulan atau denda sebesar Rp500.000.

Ketua Ormas Gaib 212 DPC Kabupaten Lebak, Umar Vijay, turut angkat bicara menanggapi kasus ini. Menurutnya, tindakan kepala desa tersebut jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum.

“Kepala Desa Kadudamas secara terang-terangan telah melanggar aturan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga perbuatan melawan hukum. Kami mendesak dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Umar Vijay.

Lebih lanjut, Umar menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Siapapun yang melanggar harus diproses secara hukum. Jangan ada tebang pilih, dan jangan sampai oknum merasa kebal hukum. Mobil siaga desa tidak boleh disalahgunakan, apalagi menggunakan plat nomor ganda,” tegasnya.

Baca Juga  Pangkostrad Resmikan Bantuan Air Bersih di Serang

Selain soal plat nomor, Umar Vijay juga menyoroti persoalan lain yang muncul setelah pemberitaan ini viral, yakni dugaan pembunuhan karakter terhadap awak media. Ia menyayangkan sikap seorang oknum berinisial AAN, yang disebut sebagai Kabiro dari salah satu media, karena dianggap mencoreng etika jurnalistik dan memicu konflik antar sesama jurnalis.

“Sebagai sesama insan media, seharusnya kita saling menghargai, bukan justru memancing perang antar wartawan. Saya dan rekan-rekan tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mencoba melakukan pembelaan terhadap pelanggaran hukum,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait proses hukum lebih lanjut atas kasus ini.

 

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1
Penulis: Denis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole