Disulap Jadi Plat Milik Pribadi? Mobil Siaga Desa Kadudamas Dipertanyakan

- Kontributor

Senin, 12 Mei 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Senin (12/5/2025) – Sebuah dugaan penyalahgunaan aset desa mencuat di Desa Kadudamas, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Mobil siaga desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, diduga telah disulap menjadi kendaraan pribadi oleh oknum Kepala Desa berinisial A.

Mobil siaga dengan nomor polisi A 1352 N tersebut diketahui tidak lagi menampilkan atribut resmi desa, seperti logo atau nama desa Kadudamas, sebagaimana diatur dalam ketentuan penggunaan mobil siaga yang dibiayai dari Dana Desa (DD). Hal ini memunculkan kecurigaan dari masyarakat bahwa kendaraan tersebut tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.

Warga mempertanyakan transparansi dan fungsi dari mobil siaga yang seharusnya menjadi fasilitas untuk kebutuhan darurat warga desa, seperti membawa warga sakit, keperluan bencana, atau kebutuhan mendesak lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa Kadudamas, yang bersangkutan tidak berada di kantor desa. Upaya konfirmasi lanjutan ke kediamannya pun tak membuahkan hasil. Ketika wartawan mencoba menghubungi melalui pesan suara (VN) WhatsApp, jawaban yang diterima justru bernada tinggi dan emosional.

Dalam rekaman suara tersebut, oknum Kades A menyampaikan:

“Iya, makanya saya telpon juga mau dijelaskan, takut kurang jelas. Saya sekarang di Pasir Bungur, ditunggu sama saya cepat kesini. Perasaan saya kamu sering ke rumah saya, makan segala macam sering, kenapa gak dari dulu nanyanya waktu depan-depanan? Jangan berani ngechat doang. Kenapa tidak mau angkat telepon saya? Tidak kenal aja kamu mah. Kalau tidak mau angkat telepon, telpon saya sekarang! Itu nge-WA mah jalan terus berarti tidak sibuk kamu, ngangkat telepon mah tidak mau. Jangan gitu kamu de. Ya sudah cepat diberitakan aja, diberitakan!” ungkapnya dengan nada tinggi.

Baca Juga  Terlanjur Berangkat Bupati Lebak Terpilih Hasbi Jaya Baya Tetap Ikut Retret Meski di Larang Megawati

Dugaan pelanggaran ini menuai sorotan dari masyarakat setempat yang berharap pihak berwenang segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan mobil siaga tersebut. Mengingat mobil siaga merupakan fasilitas publik yang bersumber dari keuangan negara, penggunaannya harus sesuai peraturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kepala Desa Kadudamas.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB