Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Kabar Daerah

Ironis! Kantor Desa Muncang Kosong Saat Jam Kerja, Warga Kecewa dan DPMD Diminta Bertindak

98
×

Ironis! Kantor Desa Muncang Kosong Saat Jam Kerja, Warga Kecewa dan DPMD Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

LEBAK,10 Mei 2025— Pemandangan tak biasa terlihat di Kantor Desa Muncang, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, pada Jumat (9/5/25) pagi. Saat seharusnya pelayanan publik berlangsung aktif, kantor tersebut justru tampak sepi dan tidak berpenghuni.

Pantauan awak media sekitar pukul 09.00 WIB menunjukkan tidak adanya aktivitas pemerintahan di lokasi. Ruang pelayanan kosong, kursi-kursi dibiarkan tanpa penghuni, dan pintu ruangan kepala desa tertutup rapat. Padahal, waktu tersebut masih termasuk dalam jam kerja resmi pelayanan masyarakat.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

“Kami datang ke Kantor Desa Muncang, tapi tidak ada satu pun petugas. Katanya hari kerja, tapi kantornya kosong. Bagaimana masyarakat mau mendapatkan pelayanan jika kondisi seperti ini terus terjadi?” ungkap salah seorang wartawan dengan nada kecewa.

Situasi ini memicu reaksi dari berbagai pihak yang menilai bahwa Pemerintah Kecamatan Muncang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur desa.

“Kalau tidak ada tindakan tegas, masyarakat akan semakin tidak percaya pada pelayanan pemerintah desa. Ini bukan sekadar soal absen, tapi menyangkut hak publik yang terabaikan,” ujar awak media lainnya.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Muncang hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Panggilan telepon yang dilakukan beberapa kali tidak mendapatkan respons, dan belum ada klarifikasi resmi dari pihak desa terkait alasan kekosongan kantor pada jam pelayanan.

Ketidakhadiran perangkat desa saat jam kerja bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebagai ujung tombak pemerintahan, kantor desa semestinya menjadi tempat yang paling mudah diakses warga, bukan malah mengecewakan.

Masyarakat berharap agar kondisi ini tidak terus berulang. Evaluasi menyeluruh dan tindakan disipliner yang tegas diperlukan agar pelayanan publik di Desa Muncang kembali berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Jalan Menuju Kemajuan: Mengatasi Infrastruktur yang Terabaikan di Lebak

 

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole