Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Berita

Dianggap Hina Profesi,Wartawan Dilebak Akan Tuntut Oknum Setap Desa Secara Hukum

30
×

Dianggap Hina Profesi,Wartawan Dilebak Akan Tuntut Oknum Setap Desa Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto: ILUSTRASI

Lebak,09 April 2025 | Berdasarkan imformasi yang di rangkum dari Inisal R yang merupakan warga cimasuk, Desa Cikate Kecamatan Cigemlong, Kab. Lebak, oknum setap Desa yang mengatakan merendahkan fropesi wartawan bernama Ahyudin yang merupakan warga Kp. Jamrut Desa, Wangunjaya Kecamatan Cigemlong, Ungkapnya

Lebih lanjut di ungkapkan M EPAN Selaku ketua Kabiro Media Timurmews.id Kab. Lebak Di jaman yang serba moderen saat ini, wartawan masih menjadi “bulan-bulanan” tindak kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh orang-orang yang merasa risih dan tersinggung dengan tugas yang dijalankannya. Sampai saat ini masih saja terjadi pelecehan, kekerasan, ancaman, wartawan

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Padahal, profesi wartawan bukan ilegal, bukan pula tanpa aturan, tetapi diakui secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dimuliakan dalam Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman prilaku wartawan dalam menjalankan tugas.

Profesionalitas seorang wartawan dituntut dalam mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Wartawan bekerja dan menulis berita secara objektif dan tidak memiliki pandangan lain demi kepentingan pribadi. Sanksi hukum dan etika pasti diberikan kepada wartawan yang menyimpang dari undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik.

Biarkan wartawan bekerja dengan kebebasan yang dimilikinya, jangan dihalangi apalagi disakiti, jangan diremehkan dan dilecehkan. Kebebasan pers salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (Pasal 2 Undang-Undang Pers). Kebebasan pers bukan liar dan tanpa batas, sehingga mereka tidak perlu ditindak tegas dengan cara-cara yang bringas.

Wartawan yang disakiti, dimaki masih terus terjadi, dilibas dengan cara bringas, diancam dan dibungkam telah menambah deretan panjang bahwa kebebasan pers mulai hilang. Kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dihilangkan dan wajib dihormati (Pasal 28 UUD 1945). Agar tidak melanggar konstitusi, maka profesi wartawan harus dihormat.

Baca Juga  Kapolri Pesan Agar Penyidikan Selalu Didukung Scientific Crime Investigation

dan kami berharap kepada APH segera mengambil langkah tegas, susuai undang – undang berlaku kepada oknum Ahyudin yang diduga merendahkan fropesi Wartawan, yang mengatakan pekerjaan wartawan pengemis. Ungkapnya

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole