Pengedar Sianida Untuk Penambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten

- Kontributor

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak,12 Maret 2025 | Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tersangka TA (26), yang merupakan pemilik dan pengedar bahan kimia sianida tanpa izin untuk dijual ke penambang emas ilegal di Kabupaten Lebak.

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana di Kota Serang, Selasa menegaskan kasus peredaran sianida menjadi atensi khusus pihaknya.

Pasalnya, bahan kimia ini seringkali digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus mata rantai peredaran siandia, sehingga pasokan yang biasa di pergunakan pelaku pertambangan emas illegal dapat berkurang dan diharapkan dapat mencegah penambang emas illegal yang berdampak kerusakan,” kata Yudhis.

Lebih lanjut, Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setligt di Kota Serang, Selasa mengatakan TA ditangkap di Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak pada Senin (10/3) dini hari.

“Anggota Unit 3 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan satu unit R4 Suzuki Futura Nopol F 8682 AT warna hitam yang membawa muatan bahan kimia sianida dan bahan lainnya,” ujar Reza.

Reza mengungkapkan bahan kimia tersebut milik TA yang dibeli dari daerah Bogor untuk dijual kepada para penambang atau pengolah emas di daerah Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.

“Menurut keterangan TA bahwa bahan kimia tersebut didapat dari daerah Bogor dengan harga Rp5.000.00, lalu menjual kembali kepada penambang seharga Rp5.500.000 per drum,” ujar Reza.

Reza menerangkan adapun barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut yakni tiga buah drum sianida padat berat 150 kg, 15 karung karbon, 25 karung apu serta surat jalan dan dari keterangan pelaku kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak buln Januari 2025.

Adapun motif tersangka memiliki dan meperdagangkan sianida tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga  Kepala Desa Sukamaju Jadi Sorotan: Wartawan Mengeluhkan Sulitnya Akses Komunikasi

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku Pasal 23 jo Pasal 9 (1) UU nomor 9 Tahun 2008 tentang penggunaan bahan bahan kimia dan penggunaan Bahan Kimia Untuk Senjata Kimia dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar,

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca
Daftar Harta Kekayaan 26 Anggota Wantimpres Berdasarkan LHKPN KPK
PWI Pusat Konsolidasikan 38 Portal Daerah, Diluncurkan Serentak 1 Oktober
Gubernur Banten Turun Langsung Cari Lima Jurnalis Hilang di Perairan Gunung Anak Krakatau
Prabowo Instruksikan Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Pangdam III/Siliwangi Tutup Pendidikan dan Lantik 1.452 Prajurit Dikmata Infanteri Gelombang II TA 202
DPRD Banten Soroti Dugaan Selisih Dana BOS Rp19,26 Miliar, Minta Audit Investigatif
IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:04 WIB

Daftar Harta Kekayaan 26 Anggota Wantimpres Berdasarkan LHKPN KPK

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WIB

Gubernur Banten Turun Langsung Cari Lima Jurnalis Hilang di Perairan Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 - 11:13 WIB

Prabowo Instruksikan Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 10:59 WIB

Pangdam III/Siliwangi Tutup Pendidikan dan Lantik 1.452 Prajurit Dikmata Infanteri Gelombang II TA 202

Berita Terbaru

Keterangan foto: Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sejumlah agenda kenegaraan di Istana Negara, Jakarta. Sejumlah pergantian pejabat strategis dan keputusan politik menjadi perhatian sepanjang sepekan terakhir.

Berita

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:54 WIB

Keterangan foto: Irjen Pol Asep Safrudin ditunjuk Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Bareskrim Polri, menggantikan Komjen Pol Syahardiantono berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026.

Polri

Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Gantikan Syahardiantono

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:48 WIB