Pandeglang,20 Februari 2025 | Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Banten menangkap Mohamad Ripai, terpidana kasus korupsi dana bantuan untuk madrasah tsanawiyah (MTs) di Pandeglang, Banten.
Ripai ditangkap pada Rabu (19/2/2025) petang di kontrakan Jalan RHM Noeradji, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, setelah masuk daftar pencarian orang selama 13 tahun.
“Tim Tabur telah mengamankan satu orang terpidana atas nama Moh Ripai yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2012,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adikresna, Kamis (20/2/2025).
Rangga menjelaskan, Ripai bersama terpidana lainnya, KM Nawawi, sebelumnya divonis oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang dan bandingnya diperkuat dengan pidana penjara selama 1 tahun pada 2011.
Jaksa pada saat itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya keduanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara.
Jaksa pada saat itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya keduanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara.
Keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, saat putusan kasasi terbit, keduanya telah bebas menjalani hukuman sesuai vonis di tingkat pertama dan kedua. Saat akan dieksekusi penyidik, keduanya sudah melarikan diri dan tidak berada di rumah sesuai identitasnya.
“Dia kabur tidak menyerahkan diri, alasannya katanya tidak tahu (ada putusan kasasi),” ujar Rangga.
Setelah dilakukan penangkapan, Ripai kemudian dibawa ke Kantor Kejati Banten untuk proses pemeriksaan sebelum menjalani sisa masa pidana di Rutan Kelas II Pandeglang.
“Kini menjalani sisa masa tahanan, tetapi dikurangi masa tahanan sebelumnya,” kata dia.
Latar belakang kasus Kasus korupsi berawal dari adanya bantuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memberikan program bantuan block grant untuk MTs pada 2010. Kanwil Kementerian Agama Banten kemudian mengusulkan 60 MTs agar menerima bantuan tersebut.
Salah satunya MTs Annizhomiyah di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, yang menerima bantuan Rp 90 juta. Ripai dan Nawawi kemudian berpura-pura sebagai Kepala Sekolah dan Bendahara MTs Annizhomiyah.
Keduanya memalsukan surat-surat dan mencairkan dana tersebut atas suruhan seorang buron juga bernama Dadang Hasbulloh dan Satrio Wibowo. Kepala Sekolah MTs yang asli saat itu, Ened Kurnaedi, kemudian mengetahuinya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Menes.