Jakarta | Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan keheranannya terhadap vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pengusaha Harvey Moeis. Mahfud menilai putusan tersebut tidak logis dan menyentak rasa keadilan masyarakat.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Namun, hakim memutuskan hukuman yang jauh lebih ringan, yaitu 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.
Mahfud MD, melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, menyatakan bahwa vonis tersebut tidak masuk akal mengingat Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp300 triliun.
“Tak logis, menyentak rasa keadilan,” tulis Mahfud1.
Mahfud MD menyoroti ketidakadilan dalam putusan ini. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh Harvey Moeis. “Bagaimana ini bisa terjadi? Vonis ini tidak mencerminkan rasa keadilan yang seharusnya ditegakkan,” ujar Mahfud.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai efektivitas sistem peradilan dalam menangani kasus korupsi besar.
Banyak yang merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera yang cukup bagi pelaku korupsi kelas kakap. Mahfud MD menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan hukuman yang diberikan harus sebanding dengan kejahatan yang dilakukan.
Vonis ringan terhadap Harvey Moeis menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan mengenai keadilan dalam sistem peradilan Indonesia. Mahfud MD, sebagai mantan Menko Polhukam, mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.