Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Kabar Daerah

Upaya DPRD Kota Bogor dalam Mencegah dan Menangani Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

87
×

Upaya DPRD Kota Bogor dalam Mencegah dan Menangani Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Bogor,5 Desember 2024| – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mengadakan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) dan Bagian Hukum Setda Kota Bogor pada tanggal 5 Desember 2024.

Ketua Tim Pansus Raperda PPKLP, Nasya Kharisa Lestari, menjelaskan bahwa tujuan utama dari rapat ini adalah untuk membahas setiap pasal yang terdapat dalam draft Raperda. Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi antara DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor terkait Raperda tersebut.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

“Secara keseluruhan, pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Rancangan Perda Perlindungan Kekerasan di Lingkungan Sekolah harus benar-benar efektif, aplikatif, dan dapat mengurangi atau menghilangkan kekerasan di sekolah dan lingkungan sekitarnya,” ujar Nasya.

Anggota Tim Pansus, Desy Yanthi Utami, menambahkan bahwa penyusunan Raperda PPKLP telah disesuaikan dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Raperda ini mengatur pencegahan kekerasan yang dilakukan secara fisik, verbal, non-verbal, dan melalui daring.

“Tentu kami ingin memastikan bahwa anak-anak kita, generasi kita di masa depan, mendapatkan perlindungan yang maksimal dan bisa menimba ilmu dengan aman di lingkungan sekolah,” kata Desy, yang akrab disapa Teh Dea.

Lebih lanjut, Dea menjelaskan bahwa dari total 71 pasal yang tertuang dalam Raperda PPKLP, semuanya mengatur berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, hingga kebijakan yang mengandung kekerasan. Semua bentuk kekerasan ini diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pentingnya Raperda ini semakin ditekankan oleh data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, yang mencatat adanya 9 kasus kekerasan sepanjang tahun 2023. Sebagai kota yang menyandang predikat Kota Layak Anak peringkat Nindya, seharusnya tidak ada lagi kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Baca Juga  SKD Center solidkan barisan Dukung Dedie A Rachim Sebagai Wali Kota pada Kegiatan Bukber bersama Kang Dedie

“Kami berharap dengan adanya Raperda ini nantinya menjadi payung hukum tetap untuk melindungi seluruh pelajar di Kota Bogor,” tegas Dea.

Dengan adanya Raperda PPKLP ini, diharapkan kekerasan di lingkungan pendidikan dapat diminimalisir, sehingga menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa di Kota Bogor.

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole