Polresta Bogor Kota Siap Tindak Tegas Pelaku Tindak Pidana Narkotika Sesuai Hukum Yang Berlaku.

- Kontributor

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor-Ipda Subandi, Kaurmin Satnarkoba Polresta Bogor Kota, menyatakan bahwa pihaknya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, menerima berbagai laporan baik dari media maupun masyarakat.

“Kami menerima semua informasi yang masuk, meskipun hanya melalui pesan online ke kontak yang sudah kami sediakan. Laporan tersebut akan kami selidiki dan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya saat ditemui oleh awak media di kantor Polresta Bogor Kota.

Lebih lanjut, Ipda Subandi menjelaskan bahwa timnya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait aduan yang masuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan tegas Polresta Bogor Kota ini tentunya disambut baik oleh warga yang berharap agar Polresta Bogor Kota dapat memberikan respon yang cepat dan tepat saat ada aduan masyarakat. Warga juga berharap tindakan tegas ini dapat menghilangkan kekhawatiran mereka terhadap dampak dari bahaya narkotika.

Dengan adanya penjelasan dari pihak kepolisian, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan percaya bahwa Polresta Bogor Kota akan bertindakcepat dan tegas dalam menangani kasus narkotika. Keamanan dan kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam menjaga ketertiban di wilayah Bogor Barat.

Dengan demikian, Polresta Bogor Kota diharapkan dapat terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayahnya, serta bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Baca Juga  KPK Usut Dugaan Suap Cukai Rokok, 17 Perusahaan Ikut Disorot
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:55 WIB

Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Berita Terbaru