Jakarta, Indonesia – Dewan Pers mengajukan permintaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempermudah akses peliputan terkait kepemiluan, terutama dalam rangka Pilkada 2024.
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, di hadapan Ketua KPU Mochammad Afiffuddin dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, saat penandatanganan MoU SKB 4 Lembaga di Kantor Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Ninik menekankan pentingnya keterbukaan akses bagi jurnalis dalam meliput seluruh tahapan dan informasi terkini mengenai Pilkada 2024. Menurutnya, hal ini sangat krusial untuk memastikan bahwa produk pemberitaan yang dihasilkan tidak mengandung disinformasi dan malinformasi.
“Keterbukaan akses peliputan Pilkada 2024 bagi para jurnalis adalah hal yang sangat penting. Agar seluruh produk pemberitaan yang dihasilkan para jurnalis tidak mengandung disinformasi dan malinformasi,” ujar Ninik.
Ia berharap kedua pimpinan lembaga terkait kepemiluan tersebut dapat memberikan instruksi kepada jajaran di tingkat daerah untuk mendukung upaya mencerdaskan masyarakat mengenai seluruh kegiatan Pilkada.
“Kami berharap KPU dan Bawaslu dapat memberikan instruksi kepada jajaran di tingkat daerah untuk mendukung upaya mencerdaskan masyarakat mengenai seluruh kegiatan Pilkada,” tambahnya.
Ninik juga menekankan bahwa kemudahan akses peliputan sangat bergantung pada verifikasi akurasi data terkait tahapan, jumlah pemilih, daftar pemilih, dan lain sebagainya.
“Kemudahan peliputan meliputi verifikasi akurasi data terkait tahapan, jumlah pemilih, daftar pemilih, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Dengan adanya upaya penyampaian informasi yang lebih terbuka dan mudah diakses, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami proses dan tahapan Pilkada 2024.
Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada.
Acara penandatanganan MoU SKB 4 Lembaga ini merupakan langkah awal yang penting dalam memperkuat kerjasama antara Dewan Pers, KPU, Bawaslu, dan lembaga terkait lainnya untuk menciptakan lingkungan peliputan yang lebih kondusif dan informatif bagi jurnalis.