Lebak, Banten – Kasus penganiayaan terhadap anak kembali terjadi di SDN 1 Malabar, Desa Malabar, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Kejadian ini melibatkan seorang murid bernama Muhamad Doni yang diduga menjadi korban kekerasan oleh seorang oknum guru.
Menurut keterangan Kepala Sekolah SDN 1 Malabar, Juju, insiden ini terjadi pada hari Selasa, 22 Oktober 2024. Juju mengonfirmasi bahwa Muhamad Doni, warga Kampung Koeng, mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Jatari, seorang guru di SMKN Sajira. Jatari, yang juga orang tua dari Akmal, murid di SDN 1 Malabar, diduga menjambak dan mencekik Doni di ruang kepala sekolah.
Saksi mata menyatakan bahwa kericuhan bermula ketika Akmal menyerang Muhamad Doni. Doni kemudian membela diri, yang memicu Akmal melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya, Jatari. Tanpa menunggu klarifikasi, Jatari langsung datang ke sekolah dan melakukan kekerasan terhadap Doni.
Keluarga korban telah melaporkan insiden ini ke Polsek Cibadak. Pihak sekolah juga telah memberikan keterangan kepada penyidik. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta.
Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, penganiayaan, dan diskriminasi. Pasal 15 dan 16 UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak harus dilindungi dari penyiksaan dan hukuman yang tidak manusiawi, serta berhak atas kebebasan dan perlindungan hukum yang sesuai.
Perlindungan hukum preventif dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Masyarakat diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat mereka guna mencegah masalah hukum. Sementara itu, perlindungan hukum represif dilakukan melalui penegakan undang-undang yang ada.
Kasus penganiayaan terhadap Muhamad Doni di SDN 1 Malabar menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi anak-anak. Anak adalah harapan bangsa yang harus dijaga dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Upaya perlindungan anak harus dimulai sejak dini dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.