Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Berita

Kasubag TU Kantah Kabupaten Bogor Tanggapi Isu Pungli di Desa Palasari

215
×

Kasubag TU Kantah Kabupaten Bogor Tanggapi Isu Pungli di Desa Palasari

Sebarkan artikel ini

BOGOR – Muhaimin Hamidun Umar, Kasubag TU pada Kantah Kabupaten Bogor 1, memberikan tanggapan terkait isu pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Palasari.

Isu ini mencuat setelah seorang konten kreator media sosial mengungkapkan adanya pungli dalam program tersebut.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Dalam salah satu videonya, konten kreator tersebut menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti program PTSL yang saat ini sedang ramai diperbincangkan. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam melegalitaskan tanah mereka.

“Sebenarnya program PTSL itu gratis untuk sebagian pembayaran biaya, dan sebagian lagi tidak ditanggung pemerintah. Intinya agar tidak terlalu memberatkan rakyat dalam mengurus pembuatan sertifikat tanah. Untuk besaran biaya yang ditetapkan pemerintah itu 150 ribu sampai 450 ribu rupiah. Setiap daerah berbeda nominalnya, yang pasti di sekitaran segitu nominalnya,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa pembayaran tersebut ditujukan untuk biaya pengukuran, pemasangan patok, dan pembayaran saksi. “Jika ada yang meminta bayaran lebih dari yang ditetapkan pemerintah, itu sudah termasuk pungli dan silahkan dilaporkan ke Ombudsman dan polisi. Jika terbukti bersalah, akan dihukum 20 tahun kurungan,” sambungnya.

Menanggapi hal ini, Muhaimin Hamidun Umar awalnya meminta awak media untuk klarifikasi ke pihak desa dan ketua tim PTSL.

“Wss. Baik bu…sebelumnya terkait klarifikasi, akan dibantu klarifikasi ketua tim dan pihak Desa. Maaf nanti akan dibantu oleh ketua tim… Untuk penjelasannya, maaf sebelumnya mungkin bisa dibantu penjelasan dari pihak desa untuk diklarifikasi juga. Dari ketua tim sudah diberikan penjelasan,” ucapnya melalui pesan Whatsapp

Namun, setelah awak media menjelaskan bahwa pihak Pemdes tidak memberikan respon baik saat dihubungi melalui pesan WhatsApp maupun saat disambangi ke kantor desa, Muhaimin meminta awak media untuk membuat aduan melalui portal pengaduan di website. Ia juga memberikan petunjuk untuk membuat aduan tersebut.

Baca Juga  Giat rutin DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berbagi Takjil dan Buka Bersama

“Ijin bu…terkait pelayanan publik kami selalu diawasi oleh Ombudsman terkait laporan pengaduan, dan semua pengaduan bisa disampaikan ke beberapa portal pengaduan di website dan akan memberikan jawaban secara tertulis jika ada laporan yang disampaikan. Ijin bu…bisa disampaikan pengaduan pada web kami…untuk laporan harus sendiri mengajukan atau kuasa. Akan dilayani ke kantor Ombudsman. Baik ibu…akan ditindaklanjuti jika pengaduannya masuk,” pungkasnya.

Dengan adanya tanggapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami prosedur dan biaya yang sebenarnya dalam program PTSL serta mengetahui langkah yang harus diambil jika menemukan pungli.

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole