Lebak – Inspektorat Kabupaten Lebak saat ini tengah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Lebak. Kegiatan ini berlangsung selama 30 hari kerja, mulai dari 5 Agustus hingga 13 September 2024.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak, Rusito, menyatakan bahwa target monitoring mencakup seluruh SD dan SMP di Kabupaten Lebak, dengan jumlah SD sebanyak 768 sekolah dan SMP sebanyak 223 sekolah. “Kegiatan ini dilaksanakan selama 30 hari kerja mulai tanggal 5 Agustus sampai dengan 13 September 2024. Dengan target monitoring yaitu seluruh SD dan SMP di Kabupaten Lebak,” ujar Rusito di Rangkasbitung, Jumat (16/8/2024).
Dana BOSP merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang bertujuan menyediakan dana operasional bagi satuan pendidikan, bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dana ini perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
Rusito menjelaskan bahwa maksud dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola keuangan sekolah yang fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. “Tujuan pelaksanaan kegiatan Monev Pengendalian Internal Dana BOSP adalah untuk mendapatkan keyakinan terbatas apakah pengelolaan BOS di sekolah telah dikelola sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Ruang lingkup pedoman Monev pengendalian internal Dana BOSP ini mencakup tahapan-tahapan pemantauan dan evaluasi, mulai dari persiapan/perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pemantauan tindak lanjut hasil audit di lingkungan Inspektorat Kabupaten Lebak.