Ulah Aksi KPK Gadungan: Aliv Simanjuntak Desak Bersihkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dari Korupsi

- Kontributor

Selasa, 30 Juli 2024 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada 29 Juli 2024 | Ketua Umum Aliansi Insan Bogor Raya (AIPBR), Aliv Simanjuntak, mengungkapkan kekhawatiran serius terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Kasus ini melibatkan seorang Kepala Bidang (Kabid) di dinas tersebut yang diduga memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada oknum yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan.

Informasi mengenai dugaan korupsi ini mencuat setelah terungkap bahwa Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memberikan uang tersebut kepada oknum yang mengaku sebagai KPK. Dana tersebut diduga terkait dengan proyek pengadaan meubeler yang baru saja dilelangkan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, terdapat 150 paket proyek meubeler yang dilelang. Spekulasi muncul bahwa dana tersebut mungkin berasal dari hasil “jual” proyek yang bersumber dari alokasi anggaran daerah.

Aliv Simanjuntak mendesak agar kasus ini diaudit secara menyeluruh untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Ia menyatakan, “Kami meminta agar Inspektorat dan aparat penegak hukum segera melakukan audit mendalam terhadap sumber uang Rp 300 juta ini. Kami khawatir adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Aliv berharap aparat penegak hukum juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor terkait dugaan penyalahgunaan dana. Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang dapat dikenai sanksi pidana. Aliv menekankan pentingnya mengungkap siapa yang bertanggung jawab dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini diadili sesuai hukum.

Lebih lanjut, Aliv menyerukan reformasi total di lingkungan Dinas Pendidikan untuk memastikan institusi tersebut bersih dari praktik korupsi. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah. Aliv menambahkan, “Kami berharap langkah-langkah tegas diambil untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana negara digunakan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.”

Baca Juga  Kontroversi Cashback dalam Kasus PTUN Bandung: Fakta di Persidangan dan LHP Inspektorat

Dengan pengawasan yang ketat dan tindakan tegas, diharapkan kasus ini dapat menjadi langkah awal dalam pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor. Pihak berwenang harus menjalankan tugas dengan integritas dan komitmen untuk menegakkan hukum, guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan anggaran pendidikan digunakan dengan tepat dan sesuai peraturan yang berlaku.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan 55,30 Gram Barang Bukti Disita
Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis
KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan 55,30 Gram Barang Bukti Disita

Kamis, 17 September 2026 - 05:07 WIB

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 September 2026 - 04:59 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Berita Terbaru

Keterangan foto: Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sejumlah agenda kenegaraan di Istana Negara, Jakarta. Sejumlah pergantian pejabat strategis dan keputusan politik menjadi perhatian sepanjang sepekan terakhir.

Berita

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:54 WIB

Keterangan foto: Irjen Pol Asep Safrudin ditunjuk Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Bareskrim Polri, menggantikan Komjen Pol Syahardiantono berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026.

Polri

Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Gantikan Syahardiantono

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:48 WIB