Pandeglang-Polres Pandeglang mulai menjalankan Operasi Patuh Maung 2024, yang dimulai 15-28 Juli 2024. Selama operasi ini, Polres menyasar sejumlah pelanggaran berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari Pratama menuturkan, dalam Operasi Patuh Maung kali ini, pihaknya memprioritaskan pelanggaran yang sifatnya kasat mata.
“Diantaranya pengemudi yang melawan arus, penggunaan handphone pada saat mengemudi, lalu tidak menggunakan helm, dan pengemudi yang di bawah umur. Kami melibatkan sekitar 65 personel,” ujarnya, Senin (15/7/2024).
Sementara dikutip dari akun Instagram resmi Satlantas Polres Pandeglang, ada 11 pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan Operasi Patuh Maung 2024, meliputi:
1. Melawan arus lalulintas;
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
3. Menggunakan handphone saat mengemudi;
4. Tidak menggunakan helm SNI;
5. Tidak menggunakan sabuh pengaman;
6. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM;
7. Sepeda motor berbonceng lebih dari satu orang;
8. Melanggar marka atau bahu jalan;
9. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan;
10. Pemasangan rotator atau sirine yang bukan peruntukannya; dan
11. Penertiban kendaraan roda 4 yang memakai plat nomor kendaraan bukan peruntukkan.