Lebak-Pada tahun 2024 ini, program Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Lebak lebih diprioritaskan kepada Desa. Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebak, Wiwin Budiarti, sejauh ini memang belum ada Kelurahan di Kabupaten Lebak yang masuk dalam kreteria untuk dimasukkan dalam program Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Selain itu tambah Wiwin, Pemkab Lebak saat ini lebih memfokuskan program tersebut kepada desa dengan tujuan agar masyarakat di desa memahami tentang hukum dan dapat menghindari perbuatan yang melawan atau bertentangan dengan hukum.
“Karena memang di desa itu kita ketahui sebagai miniatur pemerintahan, dimana pemerintahan tingkat terkecil adanya di desa maka kita berharap warga desa itu semuanya bisa tahu hukum, sehingga bisa mentaati hukum dan menjauhi hukum,” kata Wiwin, di Rangkasbitung, Sabtu (13/7/2024).
Adapun tujuan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah sebagai salah satu upaya dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat, agar dapat terciptanya kesadaran, dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum.
Ada 10 desa dari 9 kecamatan di Kabupaten Lebak yang masuk dalam program Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yakni:
1. Desa Cimangeunteun, Kecamatan Rangkasbitung;
2. Desa Maja Baru, Kecamatan Maja;
3. Desa Lebakasih, Kecamatan Curugbitung;
4. Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak;
5. Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak;
6. Desa Kalanganyar, Kecamatan Kalanganyar;
7. Desa Cipayung, Kecamatan Cipanas;
8. Desa Prubagantungan, Kecamatan Cileles;
9. Desa Pajagan, Kecamatan Sajira; dan
10. Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan