Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Hukum

Didik Farkhan alisyahdi “Pulang Kampung” ke Kejati Banten

150
×

Didik Farkhan alisyahdi “Pulang Kampung” ke Kejati Banten

Sebarkan artikel ini

Serang-Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI yang sebelumnya menjabat Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, bersama jajarannya pulang kampung untuk melakukan kunjungan kerja dalam rangka inspeksi umum di Kejaksaan Tinggi Banten. Kunjungan kerja tersebut, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto, didampingi para Asisten dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Banten.

Selanjutnya Tim Pemeriksa pada Inspektorat V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI melakukan pemeriksaan di setiap bidang pada Kejaksaan Tinggi Banten dan dilanjutkan dengan pengarahan Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan RI kepada seluruh Pegawai Kejaksaan Tinggi Banten yang bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kesempatan pertamanya memimpin di Kejaksaan Tinggi Banten, serta mengharapkan menerima masukan atas hasil pemeriksaan guna meningkatkan kinerja ke depannya. Temuan dari pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman agar Kejaksaan Tinggi Banten bisa lebih baik.

“Alhamdulillah, kesempatan pertama saya di Kejaksaan Tinggi Banten untuk melaksanakan tugas pada hari ini. Saya berharap masukan atas hasil pemeriksaan hari ini dapat menjadi pedoman supaya Kejaksaan Tinggi Banten ke depannya lebih baik lagi,” ungkapnya.

Dalam pengarahannya Inspektur V Kejagung RI, Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan maksud kedatangannya untuk melaksanakan inspeksi umum di wilayah Banten yang sebelumnya belum dilakukan, beliau menyatakan bahwa tidak ada temuan yang signifikan, Inspektur V juga menyoroti pesan dari Jaksa Agung RI terkait larangan bermain judi online karena berpotensi melanggar undang-undang, dengan mengingatkan bahwa jejak digital dari aktivitas tersebut dapat berdampak serius.

“Tidak ada temuan yang signifikan, mungkin hanya sedikit, saya juga ingin mengingatkan semua orang melalui pesan Jaksa Agung untuk tidak bermain judi online, dimana judi online ini meninggalkan jejak digital yang memiliki banyak dampak negatif, dan saya mengingatkan bahwa hal ini melanggar undang-undang.” undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga  Kortas Polri Mulai Diperkenalkan di CFD Jakarta

Didik mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kedisiplinan yang telah ditunjukkan oleh seluruh pegawai di Kejaksaan Tinggi Banten.

“Terima kasih atas kedisiplinan dan kerja baik yang telah ditunjukkan di Banten, baik dalam administrasi maupun hal lainnya,” ucapnya.

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole