Lebak-Pemerintah Kabupaten Lebak meluncurkan program bantuan sosial terpadu yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan rumah layak huni dan pemberian modal usaha.
Program ini menyasar masyarakat yang membutuhkan dengan tiga kategori utama penerima manfaat.
Dikatakan Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (LINJAMSOS) Kab. Lebak, Agus Setiawan program ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menyampaikan ada tiga kategori penerima manfaat, yaitu respon kasus, aspirasi dewan, dan atensi khusus.
Agus menjelaskan respon Kasus adalah bantuan yang diberikan berdasarkan kasus-kasus yang teridentifikasi dan diverifikasi, seperti yang terjadi di Cipanas di mana sebuah keluarga dengan anak berkebutuhan khusus mendapatkan bantuan karena rumah mereka tidak layak huni.
Selanjutnya melalui Aspirasi Dewan dimana bantuan yang disalurkan berdasarkan aspirasi dan usulan dari anggota dewan setempat, memastikan bahwa bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut.
“Kemudian Atensi Khusus dimana bantuan ini diberikan kepada kasus-kasus khusus yang mendapatkan perhatian langsung dari Kementerian Sosial, biasanya disalurkan dalam kunjungan kerja ke wilayah tertentu,” ujar Agus dikutif dari Dialog Pagi bersama RRI Banten, Jumat (21/6/2024).
Lebih lanjut, Agus mengatakan program ini menyediakan bantuan sebesar 20 juta rupiah untuk pembangunan rumah yang tidak layak huni, dengan syarat lahan milik sendiri.
Bantuan tersebut tidak diberikan dalam bentuk tunai, melainkan dititipkan ke toko material lokal. Langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan dana yang tepat dan memberdayakan ekonomi lokal.
Selain itu, penerima juga mendapatkan modal usaha sebesar Rp5 juta, yang terdiri dari Rp.500.000 untuk bahan kebutuhan dan Rp.450.000 untuk peralatan.