Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Kabar Daerah

Maraknya Pengepul Dan Penimbunan BBM Bersubsidi Di Desa Lewengkolot

164
×

Maraknya Pengepul Dan Penimbunan BBM Bersubsidi Di Desa Lewengkolot

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bogor,(journalmedianews.com)-Maraknya pengepul dan penimbunan BBM Bersubsidi di wilayah kp.pos RT 02/05 Desa Lewengkolot Kecamatan Cibungbulang kabupaten Bogor selasa-28-mei-2024

Maraknya pengesub dan pengepul BBM bersubsidi jenis (pertalet) yang ada di area kontakan di kp.pos desa Lewengklolot sistem pembelian nya ke Pom yang ada di Wilayah tersebut pake kendaran motor ber merek (TANDER ) beberapa Kali muter di sesuaikan pesanan Dari pengecer dan di Stook dulu pake Derigen Berkapasitas 30 leter dan di Timbun dulu di rumah- Rumah Pengepul atau di luar Jangkauan pemantauan Aparat atau para insan media

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Pembelian bensin tersebut, dari pom bensin nomor
SPBU 34,166,11
Alamat Jln.kp.pos KM.15 Rt. 02/06 desa leuweungkolot
Kecamatan cibungbulang Bogor.
Diduga pengawas Pom bekerja sama, dan ini patut di Pertanyakan dan berikan sanksi.

Setelah pesanan dari pengecer sudah sesuai baru di Distribusikan pesanan tersebut ke pada para pengecer Yang ada di luar wilayah atau yang ada di wilayah nya Atas dasar penyalah gunaan BBM tersebut kepada APH Harus segera bertindak dan memberikan epek jera Kepada pengepul dan pengesub BBM Fertalit atau pun Solar yang sering modar- mandir di wilaya dan sekitarnya

Dan pengepul atas nama (A) sering kali terlihat Mendistribusikan BBM bersubsidi tersebut ke luar Wilayah menggunakan armada mobil untuk mengirim BBM bersubsidi tersebut dan sudah di sesuaikan dengan Pesanan para pengecer sungguh sangat merugikan Negara dan juga konsumen Pengguna BBM lainnya dan Lebih fatal lagi telah Sengaja melanggar Undang- Undang No. 22 tahun 2021 Tentang minyak dan gas Bumi, Setiap orang yang Melakukan penimbunan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 bisa di Pidanakan penjara paling lama tiga Tahun penjara, atau Denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000-,(Tiga Puluh Miliar Rupiah).di Sesuaikan dengan UUD. (Ade Suhendar)

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1
Baca Juga  Evaluasi TMMD 2024: Wakil Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna di Mabes TNI AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole