Scroll untuk baca artikel
News Banner 325x300
Berita Utama

Fakta dalam Setiap Berita

Menyajikan informasi akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.

IMG-20260223-033626
Kabar Daerah⚖️ Hukum & Kriminal

Menggelapkan Sertifikat Lahan Oknum Kades di Lebak di Tuntut 7 Bulan Penjara

377
×

Menggelapkan Sertifikat Lahan Oknum Kades di Lebak di Tuntut 7 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Lebak – Kepala Desa Jayasari, Lebak, Iyas (47), dituntut 7 bulan penjara di kasus penggelapan sertifikat lahan. Selain Iyas, Ketua RT Juman (56) dan warga Sanajaya (54) dituntut 7 bulan penjara.

“Ketiga terdakwa ini dituntut masing-masing 7 bulan penjara,” kata penasihat hukum Kades Jayasari, Yudi,dikutif dari detikcom, Rabu (8/5/2024).

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Yudi mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia berharap hakim bisa memutus bebas para terdakwa.

“Harapan kami sesuai, dituntut di bawah 1 tahun, karena menurut analisis kami sebagai PH, hampir semua saksi mengatakan bahwa sudah menerima (ganti) kerugian. Artinya ini hanya sengketa kepemilikan. Kami juga tim PH berharap semoga klien kami diputus bebas,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kepala Desa Jayasari bernama Iyas diduga menggelapkan sertifikat lahan warga di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten. Terdakwa Iyas (47) melancarkan aksinya bersama Ketua RT Juman (56) dan warga bernama Sanajaya (54).

Terdakwa Juman dan Sanjaya meminta sertifikat warga difotokopi. Padahal sertifikat tersebut dikumpulkan untuk dijual oleh terdakwa Iyas.

Sertifikat lahan warga itu dijual ke eks Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya dengan harga Rp 20 ribu per meter. Lahan ini akan difungsikan menjadi lokasi tambang pasir.

Kepala Desa Jayasari, Iyas, membantah tuduhan penggelapan sertifikat lahan warga di Desa Jayasari. Bantahan ini disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Pengacara Kades Jayasari, Yudi, mengatakan tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya terkait penggelapan sertifikat tidaklah benar. Kasus sebenarnya hanya sengketa kepemilikan lahan yang seharusnya ditempuh lewat jalur perdata.

“Artinya ranahnya bukan ada di pidana, tapi perdata. Kami menyimpulkan ini sebenarnya sengketa kepemilikan,” kata Yudi kepada wartawan ditemui di PN Rangkasbitung, Kamis (14/3/2024).

 

Banner Google-style Bergerak
Update berita nasional: Pasar saham melonjak • Opini menarik: Tips sukses menulis artikel • Event JournalMediaNews minggu ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Get it on Google Play TikTok YouTube Facebook Instagram WhatsApp