SUKABUMI,|Journalmedianews.com – Meskipun sudah ada banyak pasal yang mengatur dan mengancam para penjual obat keras golongan G, tampaknya para oknum penjual obat-obatan jenis eximer dan tramadol masih dengan leluasa menjual barang dagangannya di Wilayah Kota Sukabumi. Meskipun sebelumnya telah ada pemberitaan oleh media Journalmedianews.com, tampaknya Aparat Penegak Hukum (APH) setempat tidak menggubris aduan dan pemberitaan sebelumnya.
Dugaan ini muncul setelah Awak Media dari Journal Media News mengirimkan link berita berjudul “Kebebasan Berjualan Warung Obat Golongan G Di Sukabumi Tetap Buka Ditengah Perayaan Idul Fitri” kepada Kapolresta Sukabumi. Namun,pihak polresta Sukabumi mengarahakan agar wartawan tersebut untuk mendatangi kantor Polsek terdekat melalui pesan WhatsApp.
“Baik, kak. Terkait hal itu, datang saja ke Polsek atau Polres terdekat,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak APH setempat tidak memberikan respon lebih lanjut. Bahkan, diduga tidak ada tindakan apapun karena warung-warung penjual obat keras golongan G masih tetap beroperasi dan dengan bebas menjual barang dagangannya.
Pasal 196 yang mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), seharusnya membuat para oknum pelaku takut. Namun, tampaknya mereka merasa kebal hukum dan tetap beroperasi tanpa rasa takut.