Sukabumi,|JOURNALMEDIANEWS– Miris ditengah Umat Muslim seluruh dunia tengah merayakan kemenangan setelah bulan suci Ramadhan warung penjual obat keras golongan G di wilkum Kota Sukabumi masih bisa dengan bebas menjual obat-obatan berjenis eximer dan tramadol, Kamis (11/04/2024).
Seperti warung yang berada di sebrang PMI Sukabumi tepatnya di Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi – Jawa Barat, ternyata masih bisa berjualan secara bebas dan terang-terangan seolah kebal hukum dan tidak peduli dengan hari raya Idul Fitri yang tengah berlangsung.
Meskipun telah dijelaskan dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pidananya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Tak hanya itu, mereka juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu Masyarakat setempat juga merasa khawatir dengan adanya warung tersebut karena takut jika generasi pemuda di tempat mereka menjadi pecandu dan melakukan hal-hal yang tidak pantas dan menyebabkan kerusakan jaringan otak pengkondumsinya.
“Kami jelas merasa cemas dengan adanya warung itu, banyak yang beli kesitu anak muda bulak balik, takut juga pemuda disini jadi pada minum obat-obatan itu nantinya membawa dampak negative buat mereka”, ujar salahsatu warga setempat.