Lebak, Banten – Di tengah upaya pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), keberadaan sejumlah oknum yang diduga melakukan penampungan dan perdagangan bahan baku emas hasil tambang ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan wartawan pada Minggu (31/5/2026), salah satu pihak yang disebut dalam informasi yang dihimpun adalah seorang warga Kampung Cikancra, Desa Sukamaju, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, berinisial BOS (L), yang diduga berperan sebagai pengepul bahan baku emas tanpa izin resmi.
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah penambang di wilayah setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kepada awak media, mereka mengaku bahwa bahan baku emas yang ditampung oleh oknum tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin yang beroperasi di kawasan Blok Ciburuluk dan sejumlah titik di sekitar kawasan Gunung Halimun Salak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut mereka, aktivitas tersebut patut mendapat perhatian aparat penegak hukum karena diduga berkaitan dengan rantai distribusi hasil tambang yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral, termasuk emas, wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan resmi dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahan-perubahannya.
Selain itu, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, menjual, atau memanfaatkan mineral dan/atau batubara yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Praktisi hukum menilai bahwa perdagangan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Oleh karena itu, seluruh rantai aktivitas yang berkaitan dengan hasil tambang ilegal, mulai dari penambangan hingga penjualan, dapat menjadi objek penegakan hukum apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
Selain nama BOS (L), informasi yang diperoleh wartawan juga menyebut adanya dugaan penampungan hasil tambang ilegal pada satu titik yang dikelola oleh seseorang berinisial H.L. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait informasi tersebut.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Lebak dan Polda Banten, dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang ditemukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Catatan redaksi: Untuk diterbitkan di media, sebaiknya tetap dilakukan konfirmasi kepada pihak yang disebutkan (BOS/L dan H.L) serta kepada Polres Lebak atau instansi terkait agar berita memenuhi prinsip cover both sides dan terhindar dari potensi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : (Denis – Kepala Perwakilan Wilayah Journal)










